SUAKA – BANJARMASIN. 60an pimpinan LSM dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) beraudensi dan mendatangi kantor DPRD Kalsel pada Rabu, 8 Februari 2017. Kedatangan para petinggi aktifis LSM ke DPRD Kalsel ini disambut hangat oleh H. Hamsuri, SH Wakil Ketua DPRD Kalsel, Syahdillah S.Sos M.Si Ketua Komisi I DPRD Kalsel dan H. Riswandi, S.IP Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel serta 6 orang anggota DPRD Kalsel lainnya.
Ketua koordinator aksi audensi para LSM dibawah koordinator LSM LEKEM KALIMANTAN yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SH MH menyatakan, audensi di DPRD Kalsel ini berlangsung penuh kehangatan dan berjalan dengan baik. “Kami datang ke DPRD Kalsel ini untuk beraudensi membedah penerapan Perda No. 3 Tahun 2012, dan Alhamdulillah berjalan dengan penuh kehangatan. Mereka lakukan pemortalan mengacu PERDA Kalsel tersebut dan dengan senjata Perda tersebut pemprov Kalsel memportal jalan khusus tambang di tiga titik di dua kabupaten, Tapin dan Batola,” ujar Aspihani.
Menurut Aspihani, dampak penutupan jalan hauling batubara ini mengakibatkan ribuan Kepala Keluarga (KK) kehilangan pekerjaannya, mereka saat ini menderita karena perekonomian mereka terganggu, karena akibat di portal nya jalan Hauling batubara ini mereka tidak bisa maksimal memberikan makan anak dan istri mereka, ayu siapa yang bertanggung jawab? Tanya Aspihani dengan nada keras di audensi tersebut.
Selain itupula para pengusaha sangat dirugikan, akibat pemortalan tersebut mereka tidak bisa lagi mengirim pesanan barubara ke pihak luar, ratusan milyar bahkan mungkin sudah mencapai triliunan rupiah para pengusaha merugi akibat penutupan jalan khusus ini, kata.Aspihani Ideris.
Dengan adanya persoalan seperti ini, saya berharap pemerintah daerah mengkaji ulang kembali atas perbuatannya, karena jika kita mendalami aturan yang ada, bahwa jalan yang ditutup tersebut jelas merupakan jalan milik perusahaan sendiri, artinya itu merupakan jalan khusus, bukan jalan negara, cetus alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.
Coba kita telaah dan kita kaji dengan benar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijelaskan disana pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, “kita tunggu lah dalam seminggu ini, mudah-mudahan TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 bisa mengkaji dengan benar UU 18/2004 dan Perda No. 3/2012, sehingga mereka sadar dan melepas portal tersebut, kata Aspihani.
“Kita sebagai aktivitas LSM berharap, portal tersebut segera dilepas, guna kemaslahatan masyarakat banyak. Jika pemerintah Kalsel tidak melepaskannya juga, maka tidak ada kata lain kami akan melakukan aksi demo besar di halaman kantor Gubernur Kalsel,” ancam Aspihani Ideris dengan nada menggebu-gebu kepada wartawan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Hamsuri, SH menyatakan bahwa pihaknya selambatnya dalam seminggu ini akan memanggil TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 yang dibentuk oleh Gubernur Kalsel, dan nantinya kami akan melibatkan kawan-kawan dari LEKEM KALIMANTAN untuk mengkaji bersama atas pemortalan yang dilakukan, ujarnya kepada puluhan wartawan yang meliputnya disaat audensi tersebut.
“Kami, tegas H Hamsuri, akan panggil secepatnya TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 ini, terkait pemortalan jalan khusus hauling batubara dan kita bersama-sama kaji ulang tentang dasar hukum penutupan jalan barubara ini,” ujar politikus dari PKB.
Direktur Operasional PT HASNUR GROUP, Abdussalam Surya menyatakan bahwa pihak perusahaan saat ini sudah mengupayakan perampungan dokumen dan beberapa pernyataan yang diminta pihak Balai Besar Kementerian PU Wilayah Kalimantan, termasuk rekomendasi bapak Gubernur Kalsel, terkait permasalahan pemortalan tersebut, katanya.
“Beberapa dokumen dan pernyataan sudah kami siapkan sesuai dengan permintaan Balai Besar, begitu juga surat rekomendasi Gubernur sudah disiapkan, mudah-mudahan portal tersebut sudah bisa dilepas dalam waktu dekat ini” kata Surya ketika diwawancarai oleh awal media Suara Kalimantan.
Dengan adanya kepedulian LSM LEKEM KALIMANTAN selama ini, tutur Abdussalam Surya, kami atas nama perusahaan mengucapkan terimakasih dan kami dukung. “Untuk data-data pendukung termasuk bukti kepemilikan (jalan yang di Portal) yang diminta LEKEM kami siapkan bantu dan seyogyanya permohonan LEKEM nantinya pakai surat”, katanya.
Selanjutnya dia menuturkan bahwa perusahaan patuh dengan aturan Perda, dan akan melakukan semua yang disyaratkan oleh pemerintah supaya pemortalan jalan hauling cepat dibuka, kata Surya.
Sementara itu, Ketua LSM Forbes Kalsel, Rizal Lesmana menambahkan agar anggota Dewan fokus dan tegas terhadap penyelesaian persoalan portal ini, karena menurut dia di dalam PERDA tidak ada satupun yang menjelaskan tentang portal, apalagi jalan yang di portal ini merupakan jalan khusus milik PT Hasnur group sendiri, ujarnya.
Menurut dia lembaganya yang merupakan juga ikut bergabung dibawah koordinator LEKEM KALIMANTAN senantiasa ikut aktif memperjuangkan dari misi LEKEM itu sendiri, “Kami meminta DPRD Kalsel harus membentuk pansus Perda Nomor 3 tahun 2012. Kalau bisa perda dicabut saja atau meminta Mendragri membatalkan perda tersebut, sebab penegakkan perda sendiri tidak merata hanya berlaku di Kabupaten Tapin sedangkan Kabupaten lain tidak berlaku, untuk apa perda itu ada,” tegas Rizal. (TIM)