Pemprov Kalsel Tutup Jalan Milik PT Hasnur Jaya Utama, Menuai Kritikan LSMĀ 

SUAKA – BANJARMASIN. Dampak ditutup nya jalan khusus jetty ke pelabuhan Hasnur Group atau di Sungai Puting Tapin menuai kritikan beberapa aktivis LSM Kalsel, tidak terkecuali Ketua DPD Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) Kalimantan Selatan dengan dalih oleh tim penegakkan perda provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012 tentang jalan tambang dan hasil perkebunan bahwa jalan tersebut jalan negara.

Tim gabungan yang turun ke Desa Sungai Puting itu cukup banyak jumlahnya, baik dari Polda Kalsel, Dishub Kalsel dan Polres Tapin. Mereka juga memasang portal, sehingga mobil pengangkut batu bara tidak bisa lagi melintas di jalan tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) Kalimantan Selatan, H. Abdullah Saleh SH menyatakan, penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Sungai Puting Tapin yang dilakukan TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemakaian jalan provinsi / Nasional jalur Marabahan – Margasari yang ditutup sejak tanggal 26 Januari 2017 sejak pukul 12:00 Wita itu tidak mendasar, ujarnya.

“Kami menganggap tidak ada dasar hukum TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan menutup jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Sungai Puting Tapin, karena jalan tersebut sebelum dibangun oleh pihak PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU), sudah dilakukan ganti rugi dengan masyarakat sekitar,” suguh Abdullah, Ketua DPD ALPEKSI KALSEL.

Sebagaimana Perda No. 3 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa hasil tambang atau perkebunan dilarang menjalani jalan milik propinsi dan perusahan tersebut diwajibkan membangun jalan sendiri dan itu sudah dilaksanakan oleh PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU), apakah ini melanggar aturan yang ada ini, tanya balik Abdullah kepada wartawan yang mewawancarai nya, Jum’at (27/1) di Markas Alpeksi Kalsel jalan Gunung Sari Raya 29 Banjarmasin.

Baca Juga:  Tarian Adat Sambut Imam Wijaya Sebagai Kajati Kalteng

Menurut Abdullah, kalau mengharuskan pihak Pemerintah Provinsi Kalsel menutup jalan tersebut, maka jelas akan berdampak bagi para pengusaha dan masyarakat sekitar. Karena kan sangat jelas bahwa jalan tersebut bukan dibuat oleh Pemprov Kalsel, melainkan dibuat langsung oleh PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) sendiri, katanya.

“Berkaca dengan kaca mata hukum yang ada, jika pihak pemprov Kalsel tetap memaksakan penutupan jalan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) itu, maka jelas pihak pemprov Kalsel melanggar hukum yakni perda yang dibuat oleh Pemprov Kalsel sendiri, dan seharusnya Gubernur Kalsel jangan terlalu gegabah dalam bertindak, tegas pengacara kondang Kalsel ini.

Senada juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris menyatakan penertiban Perda No. 3 Tahun 2012 ini memang mengatur bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus melalui jalan khusus dan dilarang melintas di jalan negara, namun yang di persoalkan, jika jalan tersebut dibikin sendiri oleh pihak perusahaan yang melintasinya, apakah itu juga dilarang?, ujar Aspihani.

Selanjutnya alumnus Magister Hukum UNISMA ini menuturkan, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa ā€œjalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umumā€, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan ā€œJalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiriā€.

Kita belum tahu pasti, apakah jalan yang ditutup oleh TIM Pemerintah Provinsi Kalsel itu memang jalan negara atau jalan milik perusahaan, hal itu akan kita lakukan investigasi dulu, guna menghimpun data yang sebenar nya, cetus Aspihani Ideris.

Jika jalan itu milik perusahaan, maka pemerintah harus melakukan upaya pembebasan dulu guna mengalihkan fungsinya sebagai jalan negara, namun jika belum ada pembebasan lahan, maka upaya pemerintah telah melakukan penutupan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang tidak mereka sadari sendiri.

Baca Juga:  Sudah Satu Minggu Tiga Desa di Tanah Laut Terendam Banjir, Warga Tak Beraktivitas

“Saya rasa jika ternyata jalan yang ditutup oleh TIM Pemerintah Propinsi Kalsel tersebut bisa dibuktikan masih milik perusahaan sendiri,  maka itu sama dengan menghalang-halangi aktivitas usaha pertambangan dan itu sangat jelas melanggar Undang undang,” kata Aspihani.

Aspihani menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 162 UU No. 32 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00ā€. katanya.

“Berbicara masalah pidana, apabila ada unsur kerugian dan yang dirugikan berarti pidana itu sudah berlaku, kita melihat dari pertama pemasangan portal jalan khusus itu, unsur kerugian yang dialami oleh beberapa pihak perusahaan (pengusaha), karyawan (buruh) dan supir diperkirakan sudah mencapai trilyun rupiah. Kita ambil contoh PT Hasnur dan aktivitas di pelabuhannya Sungai Puting saja seharinya kalau kita hitung nilai kerugiannya sudah mencapai Rp7 milyard per harinya,” kata Aspihani.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli mengatakan, pemasangan portal di jalan negara itu dalam rangka penegakkan perda provinsi NO. 3 Tahun 2012 dan tim gabungan itu juga memasang portal, sehingga mobil pengankut batu bara tidak bisa lagi melintas di jalan negara.

Jalan negara di Sungai Puting Tapin, resmi dipasangi portal oleh tim gabungan penegakkan perda Provinsi Kalsel No 3/2012 tentang larangan melintas khusus untuk angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit di jalan umum, ujar Kapolres.

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes E Zulpan, yang turut hadir di lokasi pemasangan portal mengatakan tim gabungan penegakkan perda provinsi Kalsel nomor 3/2012. Selain penegakkan perda, juga pemasangan portal di jalan negara di Desa Sungai Puting. 

Jalan ini tidak dibenarkan angkutan batu bara dan angkutan sawit melintas di jalan negara ruang Batola-Margasari. “Portal itu nantinya akan dijaga secara berkala oleh jajaran Polres Tapin dan ada tiga titik pemasangan postal, dua titik di wilayah Tapin dan satu titik di wilayah Batola,” ujar Kombes Zulpan.(TIM)

Baca Juga:  Si Jago Merah Melahap Ruang Perpustakaan Di Jalan Manggis Gg. Nangka

Dibaca 227 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top