Kejari Sidik Perjalan Fiktif DPRD Banjar

SUAKA – MARTAPURA. Di akhir bulan Januari ini, berkas perkara hasil Pulbaket intelijen Kejaksaan sudah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura. Berarti, kasus perjalanan dinas fiktif atau kasus perjokian yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Banjar bakal meluncur ke tingkat penyidikan.

“Berkas perkara sudah diserahkan ke Seksi yang menangani kasus tindak pidana korupsi,” ujar Akhmad Faizal, Kepala Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Banjar, (25/1) di kantornya Martapura.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Budi Mukhlis SH, Kasi Pidsus mengiyakan pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dengan modus perjokian yang dilakukan oleh F, I, P dan sejumlah oknum anggota DPRD Banjar lainnya dari Partai NasDem, PKB, PBB dan lainnya, sehingga selanjutnya akan dilakukan pemberkasan, ujarnya.

Tak hanya pemberkasan, pendalaman penelusuran kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini juga akan dilakukan. Karena menurut Budi Mukhlis, hampir semua anggota dewan terlibat berjamaah dalam perkara ini.

Menurutnya pula, kasus perjalanan dinas fiktif dengan modus joki ini sudah dilakukan beberapa anggota dewan berinisial F, P dan I berulang kali. Diduga hingga sembilan kali dia lakukan. “Dan kemungkinannya kasus ini akan merembet pada perjalanan dinas tahun 2015. Tidak menutup kemungkinan pula semua anggota DPRD Banjar akan dipanggil untuk pendalaman perkara ini,” kata Budi.

Pengembangan dan pendalaman menguak kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini, lanjutnya, juga akan menyisir ke lembaga atau perusahaan travel sebagai pengadaan tiket perjalanan dinas. Ironisnya, terendus pihak kejaksaan bahwa perusahaan travel penyedia tiket perjalanan dinas milik salah seorang anggota dewan juga. Secara etika, hal ini tentu kurang tepat.

Baca Juga:  Kurir Sabu Ditangkap Polres Tapin Di Desa Sawang

“Salah satu anggota DPRD Banjar ini memiliki, sekaligus dia sebagai pimpinan sebuah agen perjalanan,” kata Budi Mukhlis kepada awak media ini , serta menyebutkan identitas anggota DPRD Banjar tersebut yang berinisal A dari Fraksi G.

Pertengahan Agustus 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura dititipi berkas perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Banjar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

F, P dan I adalah anggota DPRD Banjar yang dilaporkan LSM ini, karena dianggap menyalahgunakan wewenang diduga melakukan praktik perjokian kunjungan kerja (kunker) ke ke DPRD Surabaya, Jatim pada 12-14 Mei 2016. Saat Kunjungan Kerjanya, politisi dari Partai Nasdem ini tidak ikut dalam Kunker dan digantikan oleh sang anak berinisial MH.

Sejak dititipi berkas dugaan korupsi tersebut, Seksi Intelegen pada Kejari Martapura Kabupaten Banjar menelisiknya. Alhasil didapat sejumlah anggota DPRD yang ikut dalam rombongan Kunker dipanggil untuk pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket). Termasuk bagian Sekretariat DPRD Banjar.

Sekretaris Lembaga Memantau Korupsi (LEMPEKOR), Muhammad Mahyuni SH, sangat menyayangkan adanya kasus perjalanan dinas fiktif atau perjokian di DPRD Banjar. “Saya sangat menyayangkan perjalan dinas fiktif dengan modus joki ini, apalagi Kunker fiktif ini dilakukan berulang kali”.

Selanjutnya Mahyuni mengharapkan pihak Kejari Martapura harus benar-benar bisa mengungkap dan melakukan penyelidikan bahkan penyidikan perkara perjukian ini, karena tidak menutup kemungkinan ini dilakukan tidak hanya satu atau dua orang saja. “Hukum harus benar-benar ditegakkan sekalipun yang bersangkutan seorang pejabat publik,” ujar Mahyuni.(TIM)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top