Merawat Kerukunan, di Tengah Menguatnya Sentimen Agama

SUAKA – BANJARMASIN. Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, ada 1200 suku, 720 bahasa daerah, berbagai macam agama, adat istiadat, dan budaya. Dari sisi demografis, Indonesia terpencar dalam bentangan nusantara yang menjadikan Indonesia kaya dalam segala hal, termasuk kaya dalam dinamika pengelolaan keragaman yang ada.

Direktur Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) Rafiqah, memaparkan bahwa konteks indonesia, kebebasan beragam di jamin oleh konstitusi yaitu UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28E; “(1) setiap orang bebas memilih dan mengamalkan agamanya, memilih pendidikannya, memilih pekerjaannya, memilih kewarganegaraannya, dan memilih tempat tinggalnya di dalam wilayah NKRI (2) setiap orang memiliki hak kebebasan untuk menyakini agamanya serta mengekspresikan pandangan dan pemikirannya sesuai dengan kesadarannya”, ujar Rafiqah dalam jumpa pers nya, Senin (16/1) di Sekretariat LK3, Jalan Sutoyo S Komplek Rajawali No. 17 RT. 25 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin.

Untuk itu pemerintah mempunyai kewajiban (1) memfasilitasi dan mendorong setiap warga negara menjadi pengikut agama yang benar, (2) memperkuat kerukunan beragama di kalangan komunitas umat beragama (3) memberikan pengajaran dan pendidikan keagamaan bagi seluruh siswa, (4) memberikan layanan administrasi keagamaan.

Menurut Rafiqah menuturkan di sepanjang tahun 2016 Kalimantan Selatan ini kehidupan antar umat agama, suku dan budaya nampak rukun, damai dan penuh toleransi. Namun sejumlah persoalan mendasar masih ditemui, menggambarkan adanya potensi intoleransi yang dapat mengancam kerukunan beragama, katanya.

Dijelaskannya, sejumlah catatan tentang kerukunan beragama di Kalimantan Selatan ingin kami sampaikan kepada publik agar menjadi perhatian bersama, sehingga berbagai potensi yang mengancam kerukunan beragama, dapat di antisipasi. Catatan ini kami rangkum dari sejumlah aktivitas lapangan yang di lakukan LK3 sepanjang tahun 2016 dalam isu pluralisme. Catatan tersebut antara lain :

  1. Pelarangan pendirian rumah ibadah;
  2. Masyarakat semakin mudah terprovokasi isu – isu agama;
  3. Menguatnya ujaran kebencian antar umat beragama;
  4. Semakin kompleksnya hubungan internal dan antar agama;
  5. Masih adanya politisasi isu agama dalam kebijakan, dan
  6. Belum terakomodirnya agama lokal dalam kebijakan.
Baca Juga:  Aparat Gabungan  Amankan Obyek Wisata Di Hulu Sungai Tengah

Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) sendiri sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil, yang memilih pluralisme sebagai salah satu isu kerjanya, melakukan berbagai upaya dalam rangka merawat kerukunan beragama di Kalimantan Selatan.

Rafiqah yang merupakan Direktur Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) menjelaskan bahwa lembaganya saat ini bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti majelis majelis agama, lembaga pendidikan, pemerintahan daerah, komunitas komunitas, budayawan, kepemudaan, masyarakat adat, dan lain sebagainya, sehingga kegiatannya, LK3 menyasar sejumlah kelompok strategis, diantaranya pemuda, perempuan potensial, perempuan single parent, tokoh agama, masyarakat adat dan kelompok-kelompok terdiskriminasi. (TIM)

Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top