Kejari Banjarmasin Akan Eksekusi Secepatnya Pelaku Korupsi BansosĀ 

SUAKA – BANJARMASIN. Setelah investigasi TIM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, pihak jajaran Kejari Banjarmasin akan segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (BANSOS). 

Anggota TIM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Taufik Hidayah SH MH mengaku, saat investigasi ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut pihaknya mempertanyakan tentang salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasus korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) tahun 2010 dan pengungkapan para anggota DPRD Provinsi Kalsel yang terlibat didalamnya.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat itu disaat kami investigasi, ujar Taufik Hidayah yang juga Direktur Investigasi dan Advokasi Hukum Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), bahwa mereka akan mengeksekusi dua orang pelaku korupsi dana Bantuan Sosial (BANSOS) tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kedua orang tersebut yakni mantan Sekdaprov Muchlis Gafuri dan Kepala Biro Kesra Fauzan Saleh (mantan Wakil Bupati Banjar). Ini setelah salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas keduanya telah diterima pihak Kejari selaku eksekutor. Namun kamipun berharap Kejaksaan jangan hanya mengeksekusi mereka berdua, melainkan pihak Kejaksaan juga harus memeriksa dengan selektif para anggota DPRD Kalsel yang terlibat didalamnya. Data-data keterlibatan pihak DPRD Kalsel ada pada kami, hukum ini harus benar-benar ditegakkan, kan mereka itu juga jelas terlibat, oleh karena itu hukum harus dijalankan siapapun orangnya, kata Taufik Hidayah kepada wartawan Suara Kalimantan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra SH menyatakan bahwa salinan putusan MA atas terdakwa bansos sudah diterima oleh pihaknya. “Putusan lengkap belum diterima, hanya extract vonis nya saja yang diterima,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Antara Sesama OKP dan LSM LPPK Kalsel Buka Puasa Bareng

Menurut Taufik Satia Diputra, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam waktu dekat akan mengeksekusi dua orang pelaku tersebut. “Saya akan segera eksekusi, bersama kasi Pidsus yang baru,” tegas Taufik.

Seperti diketahui dalam salinan Mahkamah Agung (MA) tersebut kedua terdakwa yakni Drs Muchlis Gafuri divonis 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, kemudian Fauzan Saleh divonis 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsideir 6 (enam) bulan kurungan penjara. (TIM)

Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top