LSM AJAK Minta Polisi Tindak Secara Pidana Pemalsuan Buku Nikah Oleh Bupati Katingan

SUAKA – PALANGKARAYA. Hasil penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana terhadap pernikahan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni ternyata buku nikah Bupati Katingan H. Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni ini palsu. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng terjun langsung dengan mendatangi KUA Bogor.

Informasi yang didapat kan media Suara Kalimantan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan pernikahan tersebut. Termasuk memeriksa penghulu serta saksi pernikahan siri Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni di Jakarta dan KUA Bogor.

Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris menyayangkan jika pihak kepolisian tidak meningkatkan hasil penyelidikan kepenyidikan perkara pemalsuan pembuatan buku nikah pernikahan palsu antara Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni. “Kan jelas sudah bahwa Buku Nikah dengan Nomor Register sesuai foto 1104.84.II 2015, 7 Shafar 1437, atas nama Ahmad Yantenglie (Yesi Uga) kelahiran 19 Mei 1973, alamat Katingan Hilir dan Farida Yeni (Mihel Tundan) alamat Sampit 1 Febuari 1982 tertanggal 19 November 2015 tidak tercatat di KUA Cibungbulang, berarti itu palsu”, ujarnya.

Walaupun kedepannya siapa tau Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni selingkuhan Bupati Katingan mencabut laporan polisi terkait pelanggaran pidana Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan atas perselingkuhan istrinya tersebut di Polisi, kami rasa pihak kepolisian harus tetap melanjutkan perkara pidananya dengan perkara berbeda yaitu pemalsuan surat nikah, cetus Aspihani kepada wartawan Suara Kalimantan ketika dihubungi via telepon.

“Jujur kami sebagai putra asli Kalimantan merasa terlecehkan atas perbuatan pencabutan dan pemalsuan surat oleh seorang Bupati Katingan ini, seyogianya pihak kepolisian harus benar benar menegakkan hukum di banua ini walaupun seorang pejabat yang telah melakukannya,” kata Aspihani.

Baca Juga:  Banjarbaru Tuan Rumah Peringatan Harlah Ke 68 SATPOL PP dan SATLINMAS 2018 Tingkat Nasional

Menurut Aspihani bahwa dua alat bukti sudah terpenuhi hasil dari penyidikan pihak Kepolisian. “Kan hasil pemeriksaan pihak penyidik di KUA Bogor sudah membuktikan bahwa pernikahan sang Bupati tersebut tidak terdaftar dan juga termasuk mencari daftar saksi-saksi pernikahan serta fotokopi surat keterangan nikah. Hal ini sudah memenuhi unsur pidananya,” katanya.

Ditegaskannya, berdasarkan pasal 263 ayat (1)KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud  akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, ujar Aspihani.

Selain itupula Bupati Katingan Ahmad Yantenglie ini dapat dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP, Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangakan sesuatu kerugian, katanya.  

Namun kami beranggapan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie lebih pantas dijerat dengan Pasal 264 KUHP Pemalsuan surat berupa akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, ujar Alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Dijelaskannya bahwa surat nikah menurut Aspihani, merupakan salah satu bentuk akta otentik. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jadi jelas perbuatan memalsukan surat nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan.

Baca Juga:  PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS DIDUGA DIKERJAKAN TIDAK SESUAI SPEK

Sekedar informasi bahwa bahwa sang Bupati Katingan H. Yantenglie dan Farida Yeni sudah menikah siri di sebuah hotel di Jakarta pada April 2016 lalu. Pernikahan itu disaksikan penghulu dan saksi lain. Namun disaat pernikahan tersebut Yantenglie mengaku  berstatus seorang Duda dan Farida Yeni mengaku sudah Janda.(Ali Wardani)

Dibaca 199 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top