Gaung Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Mulai Menggema

SUARA KALIMANTAN – KALSEL. Para pegiat penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya yang terdiri dari enam kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, ternyata tak pernah putus asa berjuang guna mencapai sebuah keinginan agar terwujudnya pemekaran kabupaten Gambut Raya yang berkeinginan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sebagai kabupaten induk. 

Upaya penuntutan pemekaran ini sudah muncul sejak tahun 1998 tepatnya di bulan Januari tanggal 23, yang di prakarsai pada awalnya oleh beberapa tokoh-tokoh masyarakat di kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, diantaranya tokoh Sungai Tabuk Almarhum Bakri (amang Bakri) dan Tokoh Pemuda Sungai Tabuk Aspihani Ideris lain-lainnya, ujar H Suripno Sumas SH MH, Rabu (7/12) seraya menjelaskan asal usul terjadinya penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Menurut Suripno, bahwa pada awalnya mereka mengusulkan penuntutan pemekaran desa dari desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, yang mereka namai “Desa Buluan Raya” yang terdiri dari dua kampung, kampung Sungai Asam dan Kampung Handil Buluan, ujarnya.

Usulan pemekaran Desa Buluan Raya tersebut pada awalnya mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”, perjuangan mereka diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah seorang tokoh pemuda di kampung tersebut. Namun perjuangan mereka itu kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, “Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran desa inilah, mereka berkeinginan mendirikan kabupaten tersendiri dan disinilah di awal tahun 1998 pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” cerita anggota DPRD Provinsi KALSEL ini kepada beberapa wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD Kalsel, Rabu (7/12).

Suripno menjelaskan, bahwa pada awal tahun 1998 tepatnya tanggal 23 Januari 1998 saya di undang oleh saudara Aspihani Ideris dalam pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten, dan saat itu saya nyatakan mendukung 100% tentang wacana itu. Saya usulkan disaat itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam musyawarah besar dan akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakanlah Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri, tuturnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Juang TNl AD, Korem 101/Antasari Melaksanakan Anjangsana Keluarga Veteran

“Ketika itu atau salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Tapi karena penolakan pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Banjar saat itu, serta diantara tokoh penunut ada yang tiada, sehingga gerakan tidak berjalan maksimal,” ujar Suripno Sumas. 

Selanjutnya Magister Hukum Alumnus Universitas Lambung Mangkurat ini menyampaikan guna maksimalnya penuntutan pengurusan pemekaran Gambut Raya ini, Insya Allah selambatnya di bulan Oktober-Desember 2017 mendatang ini kami akan mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-2, yang mana salah satu tujuannya adalah menyusun struktural Kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya yang baru, karena kepengurusan hasil Mubes pertama sudah banyak yang meninggal dunia maupun tidak aktif lagi dan disana juga kamibakan menyerahkan tapuk pimpinan hasil Mubes Pertama dulu.  Selain itu juga nantinya didalam Mubes Kedua kita akan memantapkan logo Gambut Raya, karena akhir-akhir ini muncul logo Gambut Raya yang baru lagi beda dengan logo yang telah disepakati terdahulu, suguh Suripno Sumas.

Senada dengan Aspihani Ideris SAP SH MH, bahwa seiring diberlakukannya otonomi daerah dan dibarengi keinginan pemekaran kabupaten ini, yang kami munculkan sejak tahun 1998, langkah yang kami lakukan di tahun 2000 kita pernah mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran daerah baru ini terhadap salah seorang anggota DPR RI saat itu saudara H Adnan Razak (almarhum) dan juga kami pernah menyampaikan bahkan berdiskusi dengan salah seorang anggota DPD RI perwakilan Kalsel saudara Ir H Adhariani SH MH. Namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. 

Baca Juga:  Ini Kata Mardani H Maming Usai Bersaksi Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Selanjutnya dia mengharapkan, wacana pemekaran yang sudah bergulir selama hampir 18 tahun lebih ini mendapatkan respon positif dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan Insya Allah mekanisme yang ditentukan akan kami penuhi secara maksimal. Saat ini sudah berjalan perampungan berkas usulan pemekaran tersebut. “Ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat pemerintah pusat. Target kita 2023 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten tersendiri.” ujar Aspihani saat dihubungi wartawan Suara Kalimantan via telepon 0811513022 (7/12).

Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya kajian yang mendalam, mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna sebagai payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut Raya, “Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini kami penuhi” ujar Aspihani Ideris.

Kitapun sadar, ujar Aspihani Ideris, bahwa pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan yang dilalui, seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi sumber keuangan daerah dan lain sebagainya. Jika dalam waktu tiga tahun, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. Dengan tegas Aspihani menyatakan “Kami sanggup dengan semua yang disyaratkan,” tegasnya.

Daerah kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan. Selain itupula para Pambakal atau Kepala Desa di enam kecamatan tersebut sudah 80% mendukungnya dengan membubuhi tandatangan sebagai bentuk dukungan serta persetujuan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” cetusnya.

Baca Juga:  LEKEM KALIMANTAN Laksanakan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut di Hotel Rattan Inn Banjarmasin

Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah Kabupaten seiring otonomi daerah, kami rasa Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, perhotelan mulai marak dan bahkan banyaknya pergudangan juga sudah didirikan, sehingga daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri ” ujar salah satu pemrakarsa atau pencetus penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Dijelaskannya lagi, bahwa apabila pemekaran Gambut Raya disetujui, maka masyarakat dibenak kecamatan tersebut diketik meminta pelayan publik tidak begitu terkendala lagi, dikarenakan jarak tempuh ke ibukota kabupaten mudah ditempuh dan tidak terlalu jauh, “Dengan adanya pemekaran ini kami rasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik”.

Aspihani meyakinkan, jika enam kecamatan tersebut sudah memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, kedepannya bisa dipastiakan Gambut Raya bisa maju dengan pesat, karena daerah ini memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup memadai. Adapun sumber pendapatan daearah terbesar Gambut Raya adalah dari sektor pajak, dan jika kami perlu jujur PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar saat ini, 35 persennya didapatkan dari Gambut Raya, ujar pemrakarsa penuntutan pemekaran Gambut Raya ini kepada wartawan Suara Kalimantan seraya mengakhiri pembicaraan via teleponnya. (TIM)

Dibaca 123 kali.

2 komentar untuk “Gaung Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Mulai Menggema”

  1. Saya atas nama Koalisi Lintas LSM Kalsel, mengucapkan Happy Birthday Pejuang Sejati Kami Aspihani Ideris, semoga asa dan cita mu segera mewujud dalam nyata. Di Usia mu Ke 42 Tahun ini (23 Januari 1975 – 23 Januari 2017), kami mengharap ke Vokalan anda untuk berjuang demi masyarakat banua bertambah ber api-api sehingga kita semua bisa menggapai sebuah harapan, yaitu Kalimantan Maju, masyarakatnya sejahtera. Amin…

  2. Aspihani Ideris

    Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin…
    Syukran Katsir Ya Akhina Fauzi Noor atas ucapannya. Semoga Allah meridhai setiap langkah kita dalam berjuang untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Amin…

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top