Dishubkominfo Banjarmasin Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal


SUAKA – BANJARMASIN – Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola parkir yang memungut tarif melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda). “Saya lihat masih ada titik parkir yang menerapkan tarif melebihi ketentuan Perda, seperti titik parkir di depan Ramayana Antasari dan lainnya. Misalnya untuk sepeda motor, seharusnya Rp 2.000,- dikenakan Rp 3.000,- dan itu akan kami tidak tegas nantinya,” ucap Ichwan.

Oleh karena itu bagi pengelola parkir yang nakal tersebut akan kami berikan sanksi tegas, yaitu tidak kami perpanjang lagi izinnya alias kami cabut izin Pengolahan Parkirnya, tegas Ichwan.

Kebetulan, menurut Ichwan, kontrak izin pengelolaan parkir berakhir pada Desember 2016 ini. Artinya pada Januari 2017, semua pengelolaan parkir harus diperbaharui izinnya dan bagi pengelola parkir yang memungut melebihi Perda, izinnya tidak kami berikan lagi, ujarnya.

“Parkir-parkir yang menyalahi aturan, terutama terkait tarif tak akan diperpanjang izinnya. Kami sudah memantau titik-titik parkir itu. Tahun depan tak kami beri izin lagi,” kata Ichwan.

Pihaknya sudah memberi peringatan para pengelola parkir yang melanggar itu. Namun ada yang mengaku siap mematuhi aturan. “Alasannya, itu ulah juru parkir sendiri. Tapi kami pantau terus dan tetap kami beri sanksi,” katanya.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin sendiri bahwa pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pengelola parkir, terutama berkategori retribusi. Terakhir, pertemuan dilaksanakan pekan lalu di Aula Balai Diklat Banjarmasin.

Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris menyambut baik atas sikap sanksi tegas yang akan diberikan oleh Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik terhadap pengelola parkir yang memungut tarif melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda), ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Kurang Maksimalnya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kertak Hanyar

Ditegaskannya di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu Kendaraan bermotor jenis sepeda motor itu ditetapkan taripnya hanya Rp 2.000,- bukannya Rp 3.000,-, kata Aspihani.

Selain itupula menurut Aspihani bahwa termaktub dalam ketentuan Pasal 14 yang diubah, yaitu ayat (2) di dalam Perda tersebut ditegaskan pemungutan retribusi harus dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, dan Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, terhitung 19 April 2016.

Hasil investigasi yang pernah kami lakukan, ternyata ada beberapa titik yang telah melanggar ketentuan dari Perda berkaitan dengan parkir ini, diantaranya yang disebutkan Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin aria parkir halaman Ramayana Antasari dan depan Rumah Sakit Anshari Saleh, beber aktivis yang gencar berdemo ini.

Kita berharap, pinta Aspihani, bahwa sanksi tegas yang akan diambil oleh Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin ini benar-benar terealisasi, bukan hanya gertak sambel saja alias tong kosong nyaring bunyinya. Jika nantinya para pengelola parkir nakal ini tidak ditindak tegas sebagaimana janji Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, maka patut diduga ada permainan diantara mereka. (TIM)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top