Kericuhan saat Ahok diserahkan ke Kejaksaan AgungĀ 

SUAKA – JAKARTA. Sejumlah penyidik Bareskrim Polri menggiring masuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaan Agama dibawa penyidik Polri untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai bagian proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

Ahok tiba bersama beberapa penyidik menumpangi mobil petugas, Toyota Innova dengan Plat B 1734 TYP warna hitam, di depan kantor Jampidum komplek Kejaksaan Agung pukul 09.58 WIB Kamis (1/12).

Selain melimpahkan Ahok sebagai tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini atas perkara penistaan agama.

Ahok yang mengenakan kemeja batik bercorak warna hijau, tak memberikan tanggapan ke para pencari berita, lantaran saat itu terjadi kericuhan saat Ahok dibawa penyidik ke dalam kantor JAM Pidum.

Kericuhan dipicu aksi saling dorong petugas Provos Polri dengan para wartawan yang melakukan peliputan kedatangan Ahok dan kericuhan tersebut baru berakhir setelah Ahok berhasil dibawa ke dalam kantor JAM Pidum.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menjelaskan bahwa hasil dari penyerahan Ahok ke Kejaksaan memutuskan bahwa Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan, ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).

“Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku,” kata Rum 

Rum menjelaskan bahwa, seusai SOP yang ada, “Apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama tidak melakukan penahanan juga,” ujarnya alasan kedua.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. “Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang,” lanjut Rum.

Baca Juga:  Dampak Surat Sakti Gubernur, Pambakal Lok Buntar Tunjuk LBH LEKEM KALIMANTAN Sebagai Kuasa Hukumnya

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Jadi, kita belum tahu,” kata dia,.karena sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan adalah jika ia mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Rum mengakui bahwa proses hukum Ahok dikebut. Itu karena kejaksaan melihat dan mendengar respons publik terhadap kasus ini.

“Kita lihat dan dengar respons di masyarakat, maka sejak awal penelitian kita sudah percepat. Kita minimalkan waktunya, tetapi optimalkan kinerjanya sehingga kemarin perkara P21,” papar Rum.

Dia juga mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Segera, bisa nanti, besok atau bisa seminggu,” ucapnya.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, TIM Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan. Dan rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait penetapan Ahok sebagai tersangka pihak kami Jum’at akan melakukan demo 212 bela Islam season III, yang mana demo tersebut guna menyegerakan tersangka yakni Ahok supaya wajib ditahan, dan aksi ini bukanlah untuk melaksanakan makar, tegas Imam Besar FPI, Habib Rizieq kepada beberapa wartawan. 

Baca Juga:  KSPI Target Ikutkan 50 Ribu Buruh Kampanye Akbar Paslon 02 di Gelora Bung Karno

ā€Aksi 212 besok Murni tidak ada kepentingan lain. Ini bukan perbuatan anti China, anti kristen, juga bukan aksi SARA, bukan aksi politik pilkada DKI Jakarta, bukan makar, ini aksi penegakan hukum, aksi menuntut keadilan, artinya siapapun yang salah wajib ditindak secara hukum tanpa pandang bulu ā€œ ujar Habib Rizieq.

Tujuan dari aksi perbuatan bela Islam season III ini sendiri menurut Habib Rizieq, yakni murni buat menuntut keadilan pada pemerintah, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam soal ini pihak Kejaksaan Agung, sesegera mungkin menahan saudara Ahok yang dinilai telah mencedrai kerukunan antar umat beragama, atau dalam hal ini menistakan Al-Qurā€™an lewat QS Al Maidah 51 waktu lakukan kunjungan dinas di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.(TIM)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top