SUAKA – JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM Alias Ahok mengaku sudah tidak sabar menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kedirinya, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P-21 dengan nomor surat B-3854/E.3/Ep.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Muda, Heru Sriyanto SH MH karena disangka Melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP.
“Kalau sudah masuk P-21, saya berarti akan lebih cepat ke pengadilan,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11) kepada wartawan yang mewawancarai nya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu sangat yakin dalam persidangan nanti akan terbukti bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan penistaan agama Islam.
“Saya sangat yakin, bila semua orang menyaksikannya dengan adil, tidak ada sama sekali niat dihati saya penistaan agama Islam, tidak ada niat sama sekali,” ucapnya.
Menurut Ahok bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak menonton video yang berdurasi 1 jam 48 menit secara lengkap. Memang rata rata orang Jakarta itu tidak menonton sampai total. Kalau nonton 6 sampai 7 menit saja atau menit ke 23 sampai 30 saja, mungkin bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan 6 detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai kebenaran, itu saja,” cetusnya.
Meskipun berkasnya sudah lengkap, namun belum ada surat ataupun pemanggilan terhadap diri saya terkait lengkapnya berkas kasus yang menjerat saya. Ia pun tidak mau berandai-andai bila dirinya divonis dan mendekam di dalam penjara, karena kan masih ada sistem hukum yang bisa dilakukan, salah satunya adalah mengajukan banding.
“Kan kami akan gugat lagi kan akan naik. Kami akan naikan lagi bandingkan, kan kami sudah bangun sistem, lagian juga putusan itu bisa sampai setahun dua tahun,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P-21. Ia menegaskan, kesimpulan dari Jaksa Peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, cepatnya langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Ahok. Ia justru heran akan pihak-pihak yang mengkritik singkatnya tahap penelitian berkas Ahok, yang terdiri atas tiga bundel dengan tebal masing-masing 826 halaman. “Diproses cepat, salah. Diproses lama, dibilang lambat. Serba salah jaksa ini,” kata Rachmad. “Kami ini merespons kehendak publik. Kalau bisa cepat, mengapa harus lama.”
Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya. (TIM)