SUAKA – BANJAR. Bermula dari kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rizal (20) warga Desa Panyiuran, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terhadap si Putri (13), nama samaran, pada 2 tahun yang silam, akhirnya terjadilah perkara pembunuhan yang mana korbannya sendiri tidak lain adalah ayah korban pelecehan seksual itu sendiri.
Menurut Ali Sadikin, yang merupakan paman dari si Putri menuturkan, bahwa disaat keponakannya diperkosa oleh seorang pemuda bernama Rizal (20), usia si Putri saat itu baru 13 tahun.
“Keponakan saya tersebut ketika saat diperkosa oleh Rizal (20), baru berusia 13 tahun dan masih kelas 5 SD”, ujar Ali Sadikin yang merupakan Paman Korban.
Menurut Ali Sadikin, saat itu keponakan saya diperkosa di Kebun Karet di Desa Panyiuran, Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Kalsel, diketika dalam perjalanan pulang kerumah seusai dari tempatnya sekolah, katanya.
Disaat dilaksanakannya pemilihan Pambakal (Pilkades) di desa kami (Desa Panyiuran) pada hari Kamis, (9/11) tanpa disengaja Anang Barni, ayah kandung si Putri ketemu dengan si Rizal dan akhirnya terjadi percekcokan yang saya tidak mengetahui jelas apa yang membuat pertengkaran tersebut terjadi, ujar Ali Sadikin menjelaskan kepada wartawan Suara Kalimantan (30/11).
Selanjutnya Ali Sadikin menuturkan memang dalam percekcokan tersebut sempat ada kalimat seperti ancaman oleh pelaku terhadap Anang Barni dengan kalimat “Awas” dan akibat dari dampak pertemuan tadi ternyata berujung maut terhadap kakak sepupu saya ini, (ayah kandung si Putri). “Pada hari Sabtu (12/11) pagi menurut informasi yang saya dapatkan, ujar Ali Sadikin menuturkan, Ahyani Ketua RT setempat didatangi oleh pihak keluarga Rizal, mereka mendatangi ketua RT setempat berjumlah 6 orang, bahkan mereka datang terlihat membawa parang (senjata tajam)” ujar Ali.
Namun jujur saya tidak mengetahui hasil pembicaraan pihak keluarga Rizal dengan ketua RT setempat dan malahan pada hari itu juga saya sangat terkejut berselang waktu hanya beberapa saat sekitar jam 11:11 Wita ada kejadian pembunuhan di sebuah lampau (pondok) kebun milik ayahnya si Putri.
Saya langsung ketempat kejadian tersebut menyusul, dan sangat terkejut nya saya ternyata Anang Barni, ayah kandung si Putri, sepupu saya sendiri meninggal dunia terbunuh oleh orang yang tidak saya ketahui pelakunya, tubuh korbannya penuh luka, sepertinya pelaku menghabisinya menggunakan parang, karena korban mendapatkan luka yang sangat banyak di sekujur badan dan kepalanya”, cetus Ali.
Sebelum saya mengetahui bahwa kakak sepupu saya dibunuh, Rizal yang merupakan pemerkosa keponakan saya sudah menyerahkan diri ke Polsek Pengaron dan kamipun mengetahui ada nya pembunuhan tersebut atas pemberitahuan dari pihak Polsek Pengaron,ujar Ali.
“Saya atas nama keluarga korban meminta pihak kepolisian benar-benar menindak pelaku secara transparan dan setimpal dengan perbuatannya, dan melihat hasil luka dari korban, saya tidak yakin kakak saya itu dibunuh hanya oleh satu orang saja. Saya berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap dengan benar semua pelaku atas terbunuhnya kakak saya tersebut”, harap Ali Sadikin.
Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Maharani Center Banjarbaru, Heny Maria Olfah menuturkan bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tersangka Rizal itu sudah kelewat batas, sudah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri, kok sampai tega membunuh ayah Putri lagi.
Hanya lamarannya ditolak oleh ayah Putri, pelaku sampai tega menghabisi korban dengan mencincang, ini perbuatan sadis, pantasnya dihukum seberat-beratnya dan kalau perlu dihukum mati aja sekalian, pinta Heny ucapnya dengan nada keras.
Saya meminta pelaku dikenakan pasal berlapis saja, termasuk 340 dan 338 KUHP, juga UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ujar aktivis perempuan dan anak ini.
“Jerat aja pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, karena selain membunuh pelaku juga diduga kuat telah menyetubuhi anak di bawah umur, ini kan jelas ancaman pidananya diterapkan dalam UU Perlindungan Anak,” harap Maria kepada pihak Kepolisian.
Sementara pihak kro kami, “Suara Kalimantan” belum sempat konfirmasi ke Polsek Pengaron tempat TKP-Nya dan penyidikan perkaranya.
Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris menilai perbuatan pelaku ini sudah merupakan tindak pidana yang serius dan sadis, karena diduga dilakukan atas dasar dendam dan terencana.
Pantasnya pelaku dijerat pasal berlapis saja diantaranya Pasal 355 KUHP yang berbunyi :
- “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
- “Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Selain itupula menurut Aspihani Ideris, karena diduga ada faktor perkara pelecehan seksualnya, apalagi korban masih dibawah umur, maka pelaku wajar dijerat dengan ancaman hukuman seberat-beratnya atau hukuman seumur hidup.
“Kan wajar kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akan dijatuhi hukum berat sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara sebagaimana terdapat di dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak ini yang memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta juga bisa dikatagorikan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 292 ,” kata alumnus Magister Hukum UNISMA – MALANG ini. (TIM)