SUAKA – BANJARBARU. Informasi didapat Pasca-moratorium, bahwa pelaksanaan ujian sekolah bagi peserta didik akan dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sedangkan pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Pemerintah Provinsi.
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperanan dalam penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan kita sebagai pemerintah daerah provinsi Kalimantan Selatan mendukung sepenuhnya moratorium ujian nasional tersebut, ujar H Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel).
Sementara itu menurut Sahbirin, bahwa Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian nasional tersebut. Dan mengenai moratorium penyelenggaraan ujian nasional itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. (HUMAS)