Polisi Tahan Buni Yani atas Pencemaran Nama Baik dan Menghasutan SARA

SUAKA – JAKARTA. Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Non Aktif atau Calon Gubernur DKI Jakarta Petahana Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah Ayat 51, dua kali mengunggah status di facebook setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.

Sebelumnya Buni Yani tiba di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya dengan didampingi sejumlah TIM pengacaranya, Rabu (23/11).
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dan pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani selama 10 jam dan akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan melakukan menahan terhadapnya.

Menurut Kombes Awi Setiyono bahwa dari hasil proses penyidikan sudah dilakukan Subdit Cyber Crime terhadap saksi, ahli sampai pukul 19.30 WIB. Dimana, dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

“Dengan bukti permulaan cukup, Buni Yani kita naikan statusnya menjadi tersangka, Buni Yani dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp 1 miliar, ujar Awi Setiyono kepada wartawan.

 
Sementara Buni Yani mengungkapkan di akun Facebooknya, setelah penetapan status tersangka tersebut, dirinya belum bisa pulang kerumahnya.

Baca Juga:  ​Oknum Polri Keroyok Wartawan Kalsel

“Bismillah…. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Buni Yani di akun Facebooknya.

 
Sebelumnya Buni Yani juga meng-update statusnya mengenai kebenaran akan terbuka pada waktunya. “Kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam. Dia hanya bisa ditunda untuk diketahui orang banyak,” tulisnya dalam facebook. (TIM)

Dibaca 49 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top