LSM AJAK Nilai Jaksa Lembek Umumkan Tersangka Korupsi KPU Banjar

SUAKA – MARTAPURA. Kejaksaan Negeri Martapura batal umumkan dan ekspose penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar terkait dana hibah pilkada Banjar 2015 sebesar Rp 25 miliar masih akan berlanjut yang menyirit Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal S.Hut.

Hari ini dijadwalkan ada ekpose untuk penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar, namun pengumuman penetapan tersangka mengalami penundaan dengan alasan pihak kejaksaan masih dalam tahap melengkapi berkas agar terhindar dari kesalahan yang bisa di praperadilkan tersangka.

Kepala Kejaksaan  Negeri Martapura Slamet Siswanta SH mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan pihaknya pada minggu ini atau paling lambat minggu depan. Namun pihak kejaksaan tidak mau mengatakan berapa orang atau siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

“Untuk kawan-kawan LSM yang mengkritik perkara ini diharap bersabar, dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan akan ditetapkan tersangkanya, “tegasnya Kejari Martapura dihadapan wartawan Suara Kalimantan.

Kejari Martapura menjelaskan,bahwa banyak masyarakat yang menuntut agar kasus dugaan korupsi di KPU ini segera diumumkan penetapan tersangkannya, tetapi pihaknya bekerja dengan jumlah petugas yang sangat terbatas dan banyak kesibukkan lain terkait pekerjaan. Tetapi semuanya harus dikerjakan lebih lengkap dan teliti agar menghindari kesalahan.

Pada hari ini juga di Kejari Martapura Kabupaten Banjar dijadwalkan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nofarida SH. Kedatangan Kajati Kalsel ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan wartawan, apakah terkait dengan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar atau hanya kunjungan biasa, sebab kedatangan Kejati tersebut bertepatan dengan rencana diumumkannya penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Banjar.

Baca Juga:  Di Duga Persaingan Bisnis Kayu, H. Imau Berseteru Dengan Dedes

Sementara itu telah beredar luas rumour atau isu dikalangan wartawan dan juga sebagian masyarakat di Kabupaten Banjar, bahwa ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah KPU.

Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris SH MH menyambut baik sikap tegas pihak Kejari Martapura yang telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di KPU Banjar ini, namun dia menyayangkan sudah berbulan-bulan belum bisa dengan tegas menetapkan nama dan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini, cetusnya.

Menurut aktivis yang gencar melakukan aksi demo ini menuturkan dalam wawancaranya via telepon saat dihubungi oleh awal media ini, diharapkannya sikap tegas dan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Martapura untuk secepatnya menyampaikan dan mempublikasikan para tersangka, agar pihak publik bisa menilai dengan sebenarnya bahwa Kejari Martapura tidak kemasukan dalam menangani perkara yang menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan, karena saat ini pihaknya menilai Jaksa terkesan lembek dan sangat lambat mengumumkan tersangka perkara tersebut.

“Kita lihat dulu sampai dimana waktu penetapan tersangka korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015 sebesar Rp 25 miliar ini, jika sampai akhir tahun 2016 ini pihak Kejaksaan tidak mempublikasikan penetapan tersangkanya, baru kita ambil sikap dan diawal tahun 2017 kita akan melakukan langkah, guna hukum di Kalsel benar benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuturnya Aspihani. 

Dijelaskannya sikap yang akan dilakukan lembaganya guna mengawal perkara kasus korupsi dana hibah pilkada Banjar 2015 sebesar Rp 25 miliar ini adalah akan melakukan aksi demo dan penyampaian tentang perkara ini ke Mahkamah Agung dan ke KPK di Jakarta. (Abau)

Dibaca 23 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top