SUAKA – PONTIANAK – Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan puluhan jenis produk kosmetik dari luar negeri tanpa dokumen izin edar dari BPPOM (illegal) dari seorang wanita bernama Yuni (26), di sebuah rumah di Kompleks Bumi Batara, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, sekitar pukul 22:05 WIB, Kamis (20/10/2016).
“Di rumah Yuni ini kami temukan beberapa item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM, dengan total ada 63 item. Setelah itu kami lakukan penyitaan dan langsung kami amankan barang kosmetik ini. Hari ini kami koordinasikan dengan Balai POM, untuk mengetahui yang mana-mana saja barang kosmetik ini yang wajib memiliki izin edar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (21/10/2016).
Menurut Kasat Reskrim, pelanggaran ini kami pasang dengan pasal 106 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Semakin itupula, menurut Kompol Andi Yul Lapawesean, dari produk yang disita pihaknya, ada beberapa produk kecantikan, yang diperuntukkan bagi sejumlah bagian tubuh, ujarnya.
“Ada produk kosmetik untuk bagian tubuh, untuk bagian muka juga ada. Ini masih kami lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh Yuni, produk kecantikan tersebut diperolehnya dari Jakarta, untuk kemudian dijual kembali secara online.
“Baik itu melalui temannya ataupun pemesan-pemesan lainnya melalui BBM. Produknya kebanyakan dari luar negeri, tapi pengakuannya mendapatkan barang ini kiriman dari Jakarta,” terangnya.
Lanjutnya, kepada pihaknya Yuni mengakui telah melakukan aktivitas kegiatan jual beli produk kosmetik ilegal tersebut sekitar empat bulan.
“Akan kami kembangkan dan lakukan penyelidikan berdasarkan adanya buku tabungan yang sudah kami lakukan penyitaan, bisa dilihat mulai kapan mereka melakukan transaksi. Saat ini Yuni masih status sebagai saksi, belum sebagai tersangka, karena kami masih menunggu saksi ahli dari Balai POM,” tegasnya. (TIM)