Martapura – Kalimantan Selatan. Banyaknya aset daerah yang telah di hibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar ke Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, di nilai santai oleh Bupati Banjar, KH. Khalilurahman, dia mengaku telah melaksanakan semua yang telah diperintahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewenangan Urusan Pemerintahan. “Kami sudah melaksanakan perintah UU dan menandatangani penyerahan personel, sarana prasarana (aset daerah) dan dokumen sesuai instruksi undang-undang,” ujarnya di Kota Martapura, Minggu (2/10).
Khalilurrahman mengatakan, penandatanganan serah terima personel, sarana prasarana (aset daerah) dan dokumen (P2D) sudah sesuai amanat UU dan dilakukan bersama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Jum’at (30/9/2016).
Disebutkan, pihaknya menyerahkan aset Pemkab Banjar kepada Pemprov Kalsel maupun pemerintah pusat yang selanjutnya diberikan kewenangan untuk mengelola aset daerah itu. “Sejumlah aset yang sebelumnya dikelola Pemkab Banjar kami serahkan sehingga pengelolaannya beralih ke Pemprov Kalsel maupun dikelola langsung pemerintah pusat,” ungkap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada wartawan.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor S.Sos, MH mengatakan, tujuan UU Nomor 23 tahun 2014 yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. “Makanya dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi termasuk ke pusat dan instruksi itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakannya, perintah undang undang harus dilaksanakan sehingga seluruhnya berjalan sesuai harapan dan tujuannya agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik bisa terwujud. Kewenangan boleh berada di pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota tetapi yang terpenting adalah seluruh pelayanan diberikan untuk masyarakat, ujar Sahbirin.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH menyatakan, kalimat pelimpahan aset daerah itu kurang pas, karena tidak ada termuat dalam UU maupun aturan hukum lainnya. Adanya di dalam Permendagri itupun bukan pelimpahan melainkan menghibahkan sebagaimana termuat di Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak ada dijelaskan pelimpahan aset daerah, yang terdapat pada Pasal 1 ayat 43, disebutkan disana bahwa ‘hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian’.
Memang menghibahkan aset daerah tersebut tidak dilarang, namun sebaiknya sebelum menghibahkan aset daerah tersebut, seharusnya Bupati sebagai seorang yang memiliki wewenang harus memikirkannya matang-matang sebelum bertindak. Menurut Aspihani sebaiknya Pemkab Banjar melakukan dengan istilah tukar guling saja, karena tukar menukar demikian kan jelas juga diatur dalam Permendagri No. 19/2016 Pasal 1 ayat 42, ‘Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang’. Ujarnya.
Menurut Aspihani jika sejumlah PNS dialihkan tugas dari Pemkab Banjar ke Pemprov Kalsel sebanyak 519 orang itu wajar, karena selama ini PNS di jajaran Pemkab Banjar cukup banyak jumlahnya, karena kebanyakan orang kerjanya kurang maksimal juga alias kebanyakan santainya, sedangkan aset daerah yang di hibahkan, kita rasa, perlu berpikir panjang, dan tentunya Bupati sebelum bertindak harus melalui tahapan dulu di DPRD Banjar, alangkah eloknya harus adanya persetujuan DPRD setempat, karena kan memperoleh aset daerah itu bersumber dari APBD dan pengangkatannya berada di legislatif, sehingga penyerahan aset yang diserahkan pengalihan statusnya menjadi milik pemerintah provinsi itu tidak menjadikan penyesalan ataupun permasalahan dikemudian nya. “Kita sesalkan penyerahan aset daerah Kabupaten Banjar ini tanpa melakukan tahapan pengkajian yang maksimal,”, tukasnya.
Selanjutnya aktifis LSM Kalimantan ini memaparkan bahwa, jempol terhadap bupati Banjar, belum sepuluh bulan menjadi Bupati Banjar ternyata sudah berani membuat kebijakan, menghibahkan aset daerah. Hasil data TIM intejen lembaganya menyebutkan, aset yang dihibahkan bupati Banjar ini cukup banyak, yakni berupa perkantoran, yaitu kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Bapeluh, Disnakertrans, Diskanlaut dan kantor Dinas Pertambangan, sehingga jika kita rupiahkan, maka nilainya cukup banyak, yaitu mencapai Rp 89,5 milyar. (zakir)