Kalsel Rawan Kebakaran, Diduga Dampak Pembukaan Lahan Tambang dan Perkebunan Sawit

SUAKA – BANJARMASIN. Maraknya pengrusakan ekosistem rawa gambut di Kalsel ternyata didukung regulasi RTRWP Kalsel Nomor 9/tahun 2015 ayat (1) huruf b yang menyatakan sekitar 1.255.721 hektare diperuntukkan bagi perkebunan yang tersebar di 5 kabupaten yang merupakan kawasan rawa gambut nasional yang sangat rawan dengan kebakaran hutan membuat sorotan serius dari aktivis lingkungan hidup Kalimantan Selatan.

Menurut Direktur Eksekutif Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Kalimantan, Aspihani Ideris mengatakan, Pemerintah seharusnya dapat belajar dari kejadian kebakaran rawa yang mengakibatkan asap di tahun 2015 yang rata-rata penyebabnya terjadi di ekosistem rawa gambut menjadi rusak dan fatanya penegakan hukum akibat itu semua sepertinya tidak menyentuh sama sekali.

Selanjutnya, ia memaparkan, dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan, dengan luas wilayah sekitar 3,75 juta hektare dan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa ini, 50 % wilayahnya sudah dikuasai izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. “Sangat disayangkan sebanyak 1.242.739 hektare atau 33 % lahan di Kalsel telah diberikan izin tambang dan 618.791 hektare atau 17 % sudah mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit, sehingga Kalsel bisa dikatagorikan rawan ruang terbuka hijau” ujar Aspihani.

Senada juga dengan aktivis lingkungan Kalsel lainnya, Badrul Ain Sanusi Al Afif mengatakan, kebakaran hutan rawa gambut merupakan proses pembakaran bahan organik yang menyebar secara liar. Ia memaparkan, dengan adanya bahan bakar alam hutan seperti serasah, humus tanah gambut, rumput, ranting-ranting, gulma, semak, dedaunan serta pohon-pohon segar, inilah penyebab mudahnya terjadi kebakaran ini, ujar Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan ini berujar kepada wartawan suarakalimantan.com.

Menurut Badrul Ain, hasil penelitian dan pengalaman yang pernah dilakukannya, bahwa pemicu munculnya api ini berawal adanya hubungan erat dengan pengguna api itu sendiri untuk pembakaran vegetasi, pembakaran dalam pemanfaatan sumberdayaalam, dan pembakaran lahan tidur serta penguasaan lahan, ucapnya.

Baca Juga:  19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran

Faktor pendukung terjadinya kebakaran hutan rawa gambut ini, menurut Badrul adalah bahan bakar berlimpah tanah gambut, gejala alam, penguasaan lahan terlalu luas, alokasi penggunaan lahan tidak tepat, degradasi hutan, dan perubahan karakteristik kependudukan.

Selanjutnya Badrul menyampaikan, alternatif pengelolaannya adalah membangun hutan sehinggga kebun berisiko kecil kebakaran dengan tahapan pengembangan jenis dengan sistem agroforestry, persiapan dengan penggunaan api minimal dan terkendali, pengaturan jarak tanam, pembersihan cabang dan ranting bawah, minimasi bahan bakar, penanaman rumput pendek pakan ternak, pembuatan sekat bakar, pembuatan sumur air, pengadaan alat pemadam sederhana, pembuatan tower pengamat asap, pembentukan regu pengendali kebakaran desa atau kampung dalam melakukan pelatihan pengendalian kebakaran sebagai upaya pemberdayaan terhadap masyarakat, katanya. (TIM)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top