Foto Aspihani Ideris
SUAKA – KALSEL. Banyaknya pelanggaran dan penyalagunaan pengunaan media sosial (Medsos), baik di facebook, WhatsApp, Blackberry Messenger dan lain-lainnya dengan menulis kalimat berbau penghinaan membuat mereka tidak menyadari masuk keranah hukum pidana. Pencemaran nama baik lewat media sosial ini termaktub di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga diatur secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311, sedangkan didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum “lex spesialis derogate legi lex generalis” diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang juga di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Hal ini dapat diartikan perkara dapat diproses secara hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina karena tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakikatnya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan (yang terkena penghinaan atau pencemaran nama baik), dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya tersebut.
Sedangkan untuk ketentuan hukum pidana bagi yang melanggar Pasal 27 ayat (3) diatur di dalam BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang terlihat di Pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Intinya, siapapun orangnya yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung kehormatan orang lain, serta memprovokasi dengan menggunakan media sosial, jelas dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang telah diputuskan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilakukan pada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan dari semua orang dan semua proses hukum yang dilakukan pada acara hukum pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, karena salah menulis kata dan atau kalimat dalam ber medsos, maka penjara akan menanti anda. Semoga tulisan saya ini bermanfaat untuk kita semua, sehingga saya berharap bagi pengguna Media Sosial agar senantiasa bijaksana dalam mempergunakan medsos tersebut.
Oleh karena itu “Gunakanlah Medsos Yang Bijak, Sebelum Anda Masuk Keranah Hukum” Dan saya berharap siapapun orangnya terkhusus para pembaca artikel tulisan saya ini, sebelum menulis sebuah kata atau kalimat di media sosial, perlu dicermati dulu sebelum tulisan tersebut di kirimkan.
Wassalam
H. ASPIHANI IDERIS, S.AP., S.H., M.H.