Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara atas Pelaku Korupsi Pengadaan Barang Laboratorium UNLAM

SUAKA – BANJARMASIN. Bertubi-tubinya desakan dari beberapa LSM yang tergabung dalam Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), yaitu LSM KERANDA, LSM LEMPEKOR, LSM APEK, LSM ICM dan LSM MASAK, meminta pelaku korupsi pengadaan barang laboratorium di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin akhirnya dipenuhi oleh pihak Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, mengucapkan terimakasih terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin yang benar-benar mendengarkan aspirasi yang disampaikan lembaganya ke Kejari Banjarmasin.

Selanjutnya Aspihani memaparkan, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Drs Muhammad Hasanuddin, terdakwa kasus korupsi pengadaan barang di laboratorium Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, akhirnya dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, “terimakasih aspirasi kami di dengar,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (31/3) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3/2015), lembaganya selalu mengikuti dan mengawasinya, dan disana juga Direktur PT Trialmila Perkasa Banjarmasin menurut dia juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan di Fakultas MIPA tersebut, ujar Aspihani.

Dari itu juga, ujar Aspihani, sangat pantas yang bersangkutan dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, selain dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.620.579.537 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan, tukasnya berucap dengan bersemangat di dampingi beberapa petinggi LSM Kalsel lainnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Ali Riza SH, menyampaikan, tuntutan 7,5 tahun penjara terhadap Muhammad Hasanuddin tersebut sangatlah pantas kami ajukan, karena menurut dia, ini sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuat terdakwa, terlebih yang bersangkutan tidak ada melakukan pengembalian dana sama sekali.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Pulang Pisau Dikeluhkan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya Zulfadillah SH seolah sulit berdiri. Dia hanya duduk di kursi pesakitan meski sidang baru saja usai. Seolah tidak percaya akan tuntutan tinggi 7,5 tahun penjara.

Pantauan awak media ini, Proyek pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA itu mendapat alokasi PAGU sebesar Rp72.482.000.000, di mana Rp15,4 miliar di antaranya untuk Lab Fakultas MIPA. Pada saat lelang, dimenangkan oleh PT Triarmila Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.761.869.000 pada Nopember 2011.

Namun belakangan diketahui, dari nilai proyek tersebut ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp1,620.579.637, hingga menyeret Direktur PT Triarmila Perkasa itu ke meja hijau.

Jurnalis : Kastalani

Editor : Suhaimi SE

Dibaca 50 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top