Kaltim Pintu Masuk Rokok Tak Bercukai

suarakalimantan.com – BALIKPAPAN. Sedikitnya 1.000.000 batang rokok jenis kretek tanpa bungkus gagal diselundupkan ke Sulawesi Selatan dikarenakan Tim Penindak dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Balikpapan Kalimantan Timur berhasil menyita jutaan batang rokok yang dikemas dalam 70 karton ini dari sebuah truk fuso di sebuah dermaga penyeberangan menuju Pare-Pare Sulsel pada 13 April 2014 lalu. KPPBC mencegah rokok itu saat berlangsung bongkar muat antar truk, kata Kepala KPPBC di Balikpapan, Kunawi, Rabu 31/12/2014).  

“Kami tegah saat sedang bongkar muat dari sebuah fuso jurusan Surabaya-Balikpapan ke truk ekspedisi berikutnya. Truk berikutnya melanjutkan pengiriman rokok ke Sulsel,” ujar Kunawi kepada wartawan Suara Kalimantan.

Selanjut Kunawi memaparkan, dalam pemeriksaan, tiap karton berisi sekitar 16.000 batang rokok tanpa bungkus alias polos. Rokok itu tanpa label maupun merek. Ribuan rokok itu ditata rapi dalam tiap karton. “Rokok seperti ini bisa dipastikan tidak ada cukai. Cara seperti ini menyalahi UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Dalam hitungan kami, kerugian negara mencapai Rp 450 juta,” katanya.

Pencegahan ini menjadi salah satu dari sejumlah aksi KPPBC memberangus peredaran rokok tak bercukai sepanjang 2014. Bukan hanya rokok tak bercukai, KPPBC juga menyita sedikitnya 95.000 rokok berbungkus namun tanpa cukai yang semestinya dan Kalimantan Timur sekrang ini disinyalir menjadi jalur penyelundupan rokok tanpa cukai untuk diedarkan ke wilayah lainnya. (Alvin)

Dibaca 304 kali.
Baca Juga:  DPRD Kotabaru Mengapresiasi Pemkab Atas Capaian APBD Tahun 2021; Naik 6,21 Persen

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top