suarakalimantan.com – Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 KUHAP). Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah; Hakim juga berarti pengadilan, jika orang berkata “perkaranya telah diserahkan kepada Hakim”.
Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah “hakim” sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW menjelaskan tiga tipe hakim.
عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ
Dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: 1) seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2) seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3) seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi No. 1244)
Rasulullah SAW membagi tipe hakim menjadi tiga:
Seorang hakim yang mengerti kebenaran dan memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan selamat dan masuk surga. Seorang hakim yang mengerti kebenaran, tetapi tidak memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka.Seorang hakim yang tidak memenuhi kriteria sebagai hakim dan tidak mengetahui kebenaran Islam lalu dia memutuskan suatu perkara berdasarkan kebodohan tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka.
Setidaknya ada dua pelajaran penting dalam hadis ini, yaitu:
Tanggung jawab hakim di dunia dan akhirat
Dalam hadis ini Rasulullah SAW menegaskan demikian besarnya tanggung jawab seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadirkan di hadapannya. Bahkan tanggung jawab yang dia emban dalam keputusannya tersebut bernilai dunia dan akhirat.
Apabila seorang hakim mampu memberikan keputusan hukum secara adil dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan universal dan nilai-nilai kebenaran Islam maka dia bisa mendatangkan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat dan balasannya adalah surga. Namun sebaliknya, bila keputusannya tersebut jauh dari nilai-nilai keadilan universal dan nilai-nilai kebenaran Islam maka dia telah menimpakan musibah dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat luas. Tidak ada balasan yang layak kepada orang yang telah menimpakan musibah dan kesengsaraan di tengah-tengah masyarakat luas selain neraka. Oleh karena itulah Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada para hakim agar mereka berlaku adil dalam melaksanakan tugasnya.
Kehidupan akhirat lebih berhak diperjuangkan dibandingkan kenikmatan dunia yang akan hilang
Dalam hadis ini pun Rasulullah SAW menekankan kepada umatnya yang Allah SWT takdirkan menjadi hakim di dunia ini agar lebih mementingkan kehidupan akhirat dibandingkan kehidupan dunia. Berapakah nilai kenikmatan dunia yang dia terima dengan memberikan keputusan yang tidak adil dibandingkan dengan siksa neraka yang demikian dahsyatnya?
Walaupun dengan keputusannya yang tidak adil tersebut dia bisa meraup kekayaan seluruh dunia sehingga dia menjadi orang terkaya sedunia sekali pun, tetap tidak bisa dibandingkan dengan beratnya siksa neraka yang menunggunya. Sungguh, kenikmatan dunia itu hanya sesaat dan pasti akan berakhir, sementara kesengsaraan akhirat demikian berat dan mengerikan. Tidak ada yang bisa menyelematkannya dari hukuman walaupun dia hendak menebus siksanya dengan harta seluruh dunia. Oleh karena itu ambillah pelajaran wahai orang-orang yang berakal.
Keputusan hukum yang adil adalah harapan semua warga negara mana pun di dunia ini. Tidak ada seorang pun yang tidak menginginkan keadilan, terkecuali orang yang zalim. Kita berharap hakim benar-benar dapat menutuskan sebuah perkara dengan seadil-adilnya, jangan sampai yang tidak bersalah masuk kedalam penjara dan yang salah dengan enaknya berlenggang di luar. Berbicara masalah kehidupan dunia, terkadang saat ini penuh aniaya, dimana keadilan oleh manusia terkadang tiada sempurna, “Yang benar dipenjara yang salah tertawa”. Inilah realitanya kedupan di zaman sekarang.
Hakim dalam memutuskan perkara dengan tidak adil sama halnya dengan mendzalimi orang lain. Perbuatan dzalim itu sebagaimana Sabda Rasulullah SAW dalam hadits nomor 6522 yang diriwayatkan oleh Muslim akan menghilangkan pahala kita selama hidup didunia dan akan mendapatkan dosa-dosa orang yang di dzaliminya.
Artinya hakim yang dzalim, maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, pahala Shalat, Puasa, dan Zakat-Nya akan diberikanlah di antara kebaikannya kepada orang yang di dzaliminya dan sebelum semua kedzalimannya tertebus, diambillah kejelekan/ kesalahan yang dimiliki oleh orang yang didzaliminya lalu ditimpakan kepada hakim yang berbuat dzalim, kemudian si hakim itu dicampakkan ke dalam neraka.
Kita berdo’a saja, semoga para hakim dalam mengambil keputusan persesuaian dengan kesalahan dalam sebuah perkara. Ingat, hari yang abadi adalah di akhirat kelak. Semua perbuatan kita di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Ditulis oleh : Kastalani bin Idris bin Sayyid Abdurrasyid Assegaf