Istilah Dalam Praktik Hukum Acara Perdata

Logo LBH LEKEM KALIMANTAN

Pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.

Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).

Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:

1. Identitas para pihak (Persona standi in judicio)

Berisi identitas lengkap penggugat antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan kapasitas penggugat (misalnya sebagai diri sendiri atau sebagai Direksi PT XYZ)

2. Posita

Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.

Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).

3. Petitum

Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad.

Baca Juga:  Panitia HUT RI Ke-77, Berikan Hadiah Kepada Pemenang Lomba

Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.

Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil,maka harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.

Mengutip artikel Mengajukan Replik Pada Sidang Cerai, urutan tahapan sidang perdata adalah sebagai berikut :

Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik

Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.

Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)

Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

Penulis adalah TIM LBH LEKEM KALIMANTAN

Dibaca 387 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top