Gambar : Aspihani Ideris dan Andi Nurdin di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Rabu, 9 April 2014
SUAKA – KALSEL (Martapura). Setelah sukses mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LEKEM KALIMANTAN, aktivis Kalimantan ini berencana mendirikan Organisasi Profisi Advokat berskala nasional. Wacana pendirian organisasi advokat ini di sampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Aspihani Ideris disela-sela menjelang sidang di Pegadilan Negeri Martapura, Rabu (9/4/2014).
Menurut Aspihani Ideris, dirinya sangat bekeinginan mendirikan organisasi profesi advokat tersebut, apabila dirinya sudah punya Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kalau saya sudah resmi berprofesi sebagai advokat, memiliki BAS dan terdaftar di Kemenkumham-RI serta MA-RI, Insya Allah saya akan mengajak rekan-rekan advokat untuk mendirikan organisasi profesi tersebut dengan nama Syarikat Advokat Indonesia Raya yang disingkat dengan kata SYAIR,” ucap Aspihani kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/4/2014).
Aspihani beranggapan seorang yang sudah berprofesi sebagai advokat berhak mendirikan Organisasi Advokat tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kan jelas di dalam isi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mendirikan organisasi profesi advokat tersebut diperbolehkan dengan tujuan meningkatkan kualitas para advokat itu sendiri,” ujar Aapihani.
Senandung nada, anggota LBH LEKEM KALIMANTAN lainnya Andi Nurdin mengatakan, dirinya sangat menyetujui wacana rekannya satu organisasi ingin mendirikan organisasi profesi advokat.
Untuk sementara waktu, kata Andi, rekan-rekan yang tergabung didalam LBH LEKEM KALIMANTAN dalam menjalankan penanganan perkara hukum masih berlindung di organisasi Lembaga Bantuan Hukum yang ada.
“LBH LEKEM KALIMANTAN ini sudah memiliki badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham-RI dengan Nomor AHU-75.AH.01.07.Tahun 2014 berdasarkan pengesahan Akta Pendirian Nomor 32 Tanggal 28 Oktober 2013 dibuat di hadapan Notaris Ni Luh Gede Seriasih, SH., M.Kn berkedudukan di Kota Banjarmasin.” jelas Andi.
Selanjutnya Andi menjelaskan, didalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dan Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Kalau organisasi profesi advokat yang bernama Syarikat Advokat Indonesia Raya atau disingkat SYAIR ini benar-benar didirikan, maka ini semua merupakan sejarah yang harus dicatat, sebuah organisasi profesi advokat berdiri di Kalimantan,” ujar Andi mengatakan kepada wartawan, Rabu (9/4/2019).
Organisasi advokat ini, kata Andi memiliki berbagai fungsi, diantaranya adalah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menyelenggarakan Ujian Progesi Advokat (UPA), mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat, menyusun Kode Etik memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat. (H@tim/TIM)