Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam Sebuah Kegiatan 

Diterbitkan oleh suarakalimantan.com

Oleh Aspihani Ideris
Istilah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) merupakan sebuah ungkapan yang sering kita temukan pada saat ada event atau kegiatan besar yang diselenggarakan oleh organisasi dalam kegiatan ormas, musyawarah parpol, LSM  ataupun event organizer. Kedua istilah tersebut biasanya digunakan untuk penyusunan struktur kepanitiaan event kegiatan yang dilangsungkan.

Jika dilihat dari sisi tugas, Steering Committee lebih banyak bertugas sebagai pengarah, penasihat, atau pengawas dalam sebuah kegiatan sedangkan Organizer Committee memiliki tanggung jawab sebagai eksekutor kegiatan dan lebih banyak mengurusi hal-hal teknis sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Steering Committee (SC)
Biasanya orang-orang yang tergabung dalam Steering Commite ini adalah mereka yang memiliki keahlian lebih, atau pakar, sehingga layak disebut sebagai penasihat kegiatan. Unit kepanitiaan ini merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses awal kegiatan hingga akhir atau selesainya sebuah kegiatan. Orang-orang yang tergabung dalam Steering Commite ini sering kali memilikii pengaruh yang besar pada kualitas kegiatan yang dilaksanakan. 

Jumlah Steering Commite memang tidak memiliki batasan yang pasti, karena dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,  hal ini tergantung dari tim event organizer yang ada dan juga skala event yang akan diselenggarakan. Semakin besar event yang akan diselenggarakan maka akan semakin banyak personil yang harua dilibatkan, sebaliknya jika event hanya dalam lingkup kecil terkadang tidak perlu membutuhkan Steering Committee. 

Sebagai unit panitia pengarah Steering Committee memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi pokok kegiatan atau event yang akan dilaksanakan. beberapa tugasnya diantaranya adalah:

  1. Membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event.
  2. Mencari dan membentuk kepanitiaan Organizer Committee.
  3. Merumuskan tema dan kemasan event yang akan diselenggarakan.
  4. Memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada Organizer Committee.
  5. Memberi alternatif solusi jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan event.
  6. Bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam interaksi dengan organisasi terkait.
  7. Membantu Panitia dalam mencari sumber dana yang dapat diminta untuk berpartisipasi.
  8. Menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan komitmen sponsor.
  9. Melakukan rapat diantara para Steering Committee.
  10. Memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan pada perbaikan kinerja Organizer Committee.
  11. Bersama ketua dan sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan Organizing Committee (OC)
Baca Juga:  Aspihani Ideris Lantik Sebanyak 46 Advokat/Pengacara P3HI di Banjarmasin


Organizing Committee (OC)
Organizing Committee adalah merupakan sekelompok kepanitiaan yang mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau event yang akan dilaksanakan. Bagi banyak orang, Organizing Committee ini juga sering disebut sebagai Panitia Pelaksana.

Sebagai panitia teknis atau panitia pelaksana pada sebuah kegiatan yang akan dilangsungkan, Organizing Committee  dalam melakukan kegiatannya akan selalu dikawal oleh Steering Committee. Hal ini dimaksudkan agar kinerjanya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang di rencanakan.

Organizing Committee memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kalancaran teknis di lapangan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca event. Ketua Organizing Committee harus dapat menjamin dan memiliki kontrol penuh terhadap semua divisi agar berjalan sesuai tugas masing-masing. Berikut ini tugas-tugasnya dari Organizing Committe :

  1. Melakukan koordinasi dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event.
  2. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana.
  3. Saling memberikan bantuan lintas divisi.
  4. Melaporkan perkembangan kerjanya dalam rapat-rapat kepanitiaan.
  5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau ketua pelaksana, dan
  6. Menyusun laporan alokasi anggaran kegiatan di tiap divisi.

Dalam Organizing Committee ini biasanya kepanitiaan akan dibagi menjadi beberapa tim yang mengurus berbagai hal teknis penyelenggaraan. Susunan panitia ini terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi acara, perlengkapan, dan lain sebagainya. 

Semua bagian yang tergabung dalam Organizing Committee ini memiliki tanggung jawab terhadap bidangnya masing-masing dan berkewajiban membuat laporan saat usai kegiatan dilaksanakan. ****

Dibaca 1,775 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top