Beda Delik Aduan dan Delik Biasa Dalam Hukum

Diterbitkan oleh : suarakalimantan.com
Penulis : TIM LBH LEKEM KALIMANTAN

Delik adalah peristiwa hukum. Nah biasanya hal ini terjadi dalam hukum pidana.

Delik aduan apabila terjadi apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Misalnya pemerkosaan, pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed).

Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik laporannya, misalnya karena ada perdamaian atau perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat penyidikan, oleh jaksa bila telah masuk tingkat penuntutan atau oleh hakim bila masuk persidangan tetapi belum divonis.

Penarikan aduan atau laporan biasanya terjadi dalam kasus pemerkosaan, di mana si korban merasa malu atau si pelaku mau menikahi korban. Dalam kasus pencurian dalam keluarga atau pisah meja ranjang, biasanya alasan keluarga.

Nah delik biasa atau dalam istilah Bareskrimnya adalah Kriminal murni, yaitu semua tindak pidana yang terjadi yang tidak bisa dihentikan prosesnya, dengan alasan yang bisa dimaklumi dalam delik aduan. Misalnya kasus penipuan, meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum terus berlanjut sampai vonis pengadila, karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut. ###

Dibaca 51 kali.
Baca Juga:  Faisal, Warga DKI Jakarta Resmi Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top