Pegiat Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Persiapkan Mubes Ke 2

SUAKA – KALSEL. Sejak kurun waktu 18 tahun sejak Musyawarah Besar Pertama Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di laksanakan pada tahun 1999 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gambut, kini para tokoh Pegiat Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya berencana melaksanakan Mubes Ke-2 lagi. Hal ini diutarakan oleh salah satu tokoh pemrakarsa Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada wartawan, Minggu (20/8).

Menurut Aspihani, sebelum dilaksanakannya Musyawarah Besar Kedua Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya membentuk Panitia Pelaksanan Musyawarah Besar (MUBES) dulu, “dalam rapat kilat via WA Group Gambut Raya, diputuskan rapat pembentukan panitia dilaksanakan pada minggu depan tanggal 27 Agustus 2017. Tempat rapatnya sudah diputuskan di Rumah Makan Banua miliknya bapak H Supian HK anggota DPRD Kalsel di Jalan Pamanjatan Kilometer 1,700 Kecamatan Gambut ,” ujarnya.

Selanjutnya Aspihani memaparkan, dalam rapat nanti pihaknya akan membentuk Kepanitiaaan Musyawarah Besar (MUBES) Ke-2 yang terdiri dari Dewan Pelindung, Steering Comitte, Organizing Comitte dan beberapa seksi, nantinya kita bentuk juga, “Seksi Pendanaan, Perlengkapan, Seksi Humas/Dokumentasi/Publikasi, acara, konsumsi dan Seksi Keamanan yang kita bentuk,” tukas tokoh aktifis LSM Kalimantan ini kepada wartawan suarakalimantan.com.

Pembentukan panitia Mubes Ke-2 ini bertujuan agar kegiatan MUBES itu bisa terarah dengan persiapan yang matang, dan pastinya MUBES nantinya memilih ketua serta menyusun struktural kepanitiaan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, karena menurut Aspihani sampai saat ini belum ada ketua dan kepengurusan yang definitif. Selain itupula dengan pembentukan panitia itulah nantinya dapat menentukan kapan dan dimana Mubes Ke-2 itu dilaksanakan, katanya. “Dalam MUBES Ke dua ini perlu persiapan yang matang, karena kita nantinya akan mengundang banyak tokoh-tokoh yang berasal dari 6 kecamatan dan 105 Desa/Kelurahan yang mau mekar ini, ” ujar Aspihani.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Mantan Pimpinan PDAM Bandarmasih Hanya Pembacaan Dakwaan

Ditanya seberapa banyak peserta dalam Mubes Ke 2 Gambut Raya yang akan di adakan, Aspihani menjawab “kalikan 10 peserta aja dimasing-masing desa kali 105, berarti panitia minimal mengundang 1.050 peserta, dan itu belum ditambah tokoh-tokoh yang berasal dari 6 kecamatan yang ingin mekar misalkan 300 orang tokoh saja. Berarti setidaknya panitia nanti mempersiapkan undangan 1.350 lembar, dan bisa di pastikan peserta yang akan hadir mencapai 1.000 orang para tokoh-tokoh di enam kecamatan,” tukas Aspihani. 

Mengapa harus mengundang banyak tokoh,  Aspihani menjelaskan, dalam pembentukan Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya nantinya, menurut dia dalam kepanitiaan tersebut bersifat gemuk, karena didalamnya akan masuk semua tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh politik di enam kecamatan yang ada, “kita harapkan panitia gemuk, supaya banyak pemikiran agar di 2019 Gambut Raya sudah menjadi Kabupaten persiapan dan ditahun 2023 sudah kabupaten definitif tersendiri. Dan ini Insya Allah tercapai apabila Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Banjar sudah mendukungnya,” jelas aktor pencetus Pemekaran Gambut Raya ini kepada wartawan.

Senada juga salah satu pemprakarsa Penuntutan Pemekaran Gambut Raya lainnya, H Suripno Sumas, dia memaparkan, Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya saatnya bangkit kembali, “Insya Allah dengan terbentuknya kepengurusan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya akan datang ini saya optimis pemekaran yang kita niatkan akan terkabul,”, katanya anggota DPRD Kalsel kepada wartawan suarakalimantan.com.

Berbicara masalah syarat untuk sebuah pemekaran, daerah kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 kilo meter persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, dan memiliki 105 Desa/Kelurahan,”Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Tatah Makmur,” beber tokoh warga Sungai Tabuk ini.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Antisipasi Terjadi Musibah Banjir " Dandim HST Perintahkan Para Danramil Waspada"

Selanjutnya alumnus magister hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini memaparkan, persyaratan penuntutan pemekaran Gambut Raya ini sudah sejalan dengan yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Suripno Sumas daerah Gambut Raya sudah memenuhinya, begitujuga menurut dia dari segi pendapatan dari sektor pajak sangat dominan didapatkan, “daerah kami sudah mulai maju, menjamurnya perumahan, perhotelan dan universitas juga sudah bermunculan. Apalagi yang kurang dari persyaratan yang ada. Semuanya sudah terpenuhi,” bebernya. (TIM)

Dibaca 72 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top