Perhutanan Sosial Diharapkan Membawa Perubahan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan
SUAKA – PALANGKA RAYA. Mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, program Perhutanan Sosial merupakan sebuah skema kolaboratif dalam pengelolaan kawasan hutan guna mengatasi ketimpangan ekonomi dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat. Dengan memaksimalkan aspek lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia dalam skema perhutanan sosial diharapkan pada […]
Perhutanan Sosial Diharapkan Membawa Perubahan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Read More »