Perdapat MK : PERADI Wadah Profesi Advokat yang Bebas dan Mandiri
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 103/PUU-XI/2013 yang di putus pada tanggal 11 September 2014 pada halaman 43 adalah : Pendapat Mahkamah Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Putusan Mahkamah Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006 dan Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 paragraf [3.9.7], yang telah memberikan pertimbangan, […]
Perdapat MK : PERADI Wadah Profesi Advokat yang Bebas dan Mandiri Read More »