
Aspihani Ideris serahkan dokumen Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ke HM Yunani D, SE, Selasa (16/6/2026).
Perjuangan untuk membentuk daerah otonom baru, berupa pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali bergulir. Rapat koordinasi panitia pelaksana pejuang penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya kembali dilaksanakan pada Selasa (16/6/2026) di salah satu coffe di kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
BANJARMASIN, suarakalimantan.com | Pertemuan hari ini adalah sebuah pertemuan untuk membicarakan kelanjutan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Demikian diungkapkan salah satu penggagas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Suripno Sumas saat memimpin repat, Selasa, (16/6/2026).
Selain itu, kata Suripno, rapat yang dilaksanakan adalah sebuah rapat yang boleh dikatakan sebagai sebuah pertemuan koordinasi membahas kelengkapan persyaratan membentuk sebuah daerah otonom baru.
“Mengenai kelengkapan persyaratan silakan saja tanyakan dengan sekretaris anakda Aspihani, beliau bisa menjelaskan lebih detail,” ucap Suripno Sumas sambil menunjuk Aspihani Ideris.
Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr.H.Supian HK, SH, MH melalui Sekretaris Aspihani Ideris menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk membentuk daerah otonom baru itu adanya berita acara terlaksananya musyawarah desa.
“Musyawarah desa itu merupakan salah satu syarat administratif yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam proses pemekaran wilayah. Alhamdulillah wilayah Gambut Raya sudah menggelar musyawarah desa tersebut,” kata Aspihani Ideris menyampaikan saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di sebuah coffe kawasan KM. 5 Banjarmasin.
Syarat musyawarah untuk pemekaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemekaran mensyaratkan adanya Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) guna mendapatkan kesepakatan.
“Hasil Musyawarah Desa itu wajib dituangkan dalam Berita Acara yang di tandatangani oleh Kepala Desa (Pembekal), dan syarat ini lah yang bakal menjadi bahan pertimbangan bupati,” ucapnya.
Selain itu pula, lanjut Aspihani, keputusan Musyawarah Desa itu menjadi bukti formal membuktikan adanya kesepakatan dari masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan.
“Musyawarah desa ini merupakan salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam sebuah persyaratan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Alhamdulillah Musyawarah Desa se Gambut Raya di enam kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya sudah mencapai 90% (sembilan puluh persen),” beber dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini.
Aspihani yang diketahui seorang Advokat/Pengacara juga Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional ini pun menjelaskan, selain Berita Acara Musyawarah Desa, proses pemekaran pembentukan kabupaten baru ini juga memerlukan syarat administratif pelengkap lainnya.
“Syarat administratif itu seperti persetujuan bersama DPRD Banjar selaku kabupaten induk dengan Bupati; Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel,” ujarnya.
Selanjutnya lagi kata Aspihani, dalam pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini juga harus memenuhi syarat dasar kapasitas daerah seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan potensi ekonomi.

“Syarat demikian sudah terpenuhi. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan berkirim surat ke DPRD Banjar untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat yang terdahulu bersama Komisi I DPRD Banjar,” ujar Aspihani.
Intinya saat ini semua persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru sudah mencapai 90% (sembilan puluh persen), kalau tuh semua instatusi mendukungnya, maka saya berkeyakinan dan optimis di tahun 2027 Gambut Raya bakal menjadi kabupaten persiapan yang mekar dari kabupaten Banjar selaku kabupaten induk.
“Guna menyatukan dokumen dalam satu bundel, maka hari ini semua berkas dokumen yang ada pada saya, saya serahkan langsung ke Wakil Ketua I bapak HM Yunani D, SE selaku kepala Kesekretariatan Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya” tukasnya.
Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar memiliki luas wilayah sekitar sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa / 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa. (Wiji)