
SUAKA – KOTABARU. DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Suwanti, rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Anggota DPRD Muhammad Lutfi menjelaskan, Raperda Bencana dan Sampah disusun untuk memperkuat landasan hukum serta meningkatkan tata kelola pelayanan publik. Sementara revisi Perda Ketenagakerjaan dilakukan sebagai penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda H. Selamat Riyadi, Forkopimda, dan seluruh anggota dewan. Pembahasan ini merupakan bagian dari program legislasi daerah tahun 2026. (red)