
SUAKA – KOTABARU. Seorang warga kedapatan membuang sampah ke laut di Dermaga Rampa Berkah, Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Aktivitas ini bukan pertama kalinya terjadi, bahkan kerap dilakukan oleh warga setempat.

“Sebenarnya sering warga di sini buang sampah ke laut,” ungkap Ac, salah satu warga setempat yang ditemui di lokasi.

Ironisnya, kendaraan roda tiga operasional bantuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru untuk pengangkutan sampah terlihat terparkir di sekitar dermaga. Namun, fasilitas tempat sampah sama sekali tidak ada di area tersebut.
Pembuangan sampah ke laut jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan termasuk ke perairan, dengan ancaman denda hingga pidana penjara jika terbukti mencemari lingkungan. Aturan serupa juga tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya melanggar hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram, karena merusak ekosistem laut dan berdampak buruk bagi kesehatan serta perekonomian masyarakat pesisir. (red)
Dibaca 1 kali.