
SUAKA – KOTABARU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH, bersama jajarannya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2024. Pengumuman resmi dilakukan pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus tersebut berlatar di salah satu bank milik negara cabang Kotabaru, dengan total nominal plafon kredit mencapai Rp4,735 miliar. Tersangka yang berinisial HY merupakan seorang relation manager di institusi keuangan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, HY diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Lapas Kelas II Kabupaten Kotabaru untuk mendukung kelancaran penyidikan tahap selanjutnya.
Kejari Kotabaru menegaskan komitmen yang kuat untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan terwujudnya keadilan dan menjaga integritas sistem keuangan negara. (red)