
“Sat Narkoba fungsinya penindakan. Untuk sosialisasi dan pembinaan, kami berkoordinasi dengan Binmas melalui Bhabinkamtibmas serta Satbinmas untuk turun langsung ke masyarakat,” ujarnya. Edukasi juga disisipkan dalam berbagai kegiatan seperti penyuluhan lalu lintas oleh Satlantas, karena berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk dalam beribadah dan aktivitas lainnya.
Menurut Ipda Eksan, peningkatan jumlah kasus narkoba yang terungkap bukan berarti angka penyalahgunaan meningkat drastis, melainkan akibat intensitas penindakan yang lebih masif. “Kalau narkoba ini semakin diungkap, memang semakin kelihatan. Kalau dibiarkan, seolah tidak ada. Ini bisa disebut pencapaian, tapi juga jadi tantangan agar lebih optimal lagi,” tegasnya.
Luasnya wilayah Kabupaten Kotabaru menjadi salah satu kendala dalam pengawasan. Selain itu, proses hukum kasus narkotika memerlukan pembuktian khusus dan prosedur ketat, berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. “Kasus narkoba tidak bisa sembarangan. Harus melalui proses dan pembuktian yang kuat sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ipda Eksan mengimbau pelajar dan mahasiswa sebagai generasi penerus agar tidak pernah mencoba narkoba. “Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan dan kecerdasan. Semoga generasi muda Kotabaru mampu menjaga diri dan berperan dalam mengelola potensi serta sumber daya alam daerah sendiri di masa depan,” harapnya. (red)