
SUAKA – BANJARBARU. Sidang perdata dengan No. Perkara: 109/PdtG/2025/PN Bjb, Jum’at (14/11/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru berlangsung mediasi kedua. Dalam mediasi tersebut M Hafidz Halim selaku Penggugat menggugat Wijiono dan Aspihani Ideris sebesar Rp 1 Milyar dan mengambil alih aset kedua tergugat berupa 1 buah rumah tergugat 1 yang berada di Jl. Sriwijaya Landasan Ulin Banjarbaru dan menyita 1 buah rumah tergugat 2 yang berada di Jl. Pemurus Komp. Amanah V Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan serta satu buah mobil Xpander Cross warna hitam.
Ketidak hadiran tergugat 1 dan tergugat 2 dengan alasan berada di luar daerah dicap M. Hafidz Halim selaku penggugat adalah sebuah sikap seorang yang pecundang dan pengecut.
“Wijiono dan Aspihani itu pecundang dan pengecut, tidak berani hadir di persidangan mediasi pertama ini. Kalau merasa benar harus berani datang, itu namanya pengecut,” tegas M. Hafidz Halim kepada puluhan awak media se usai sidang mediasi di PN Banjarbaru Jum’at (14/11/2025).
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Yusni AH, SH menyayangkan sikap Penggugat yang berkata sangat arogan tersebut.
Menurut Yusni, kliennya saat ini berada di luar daerah, sehingga tidak bisa berhadir dalam sidang media pertama di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Ya biarkanlah dia mengeluarkan emosinya, biar lega. Tapi jangan terlalu arogan lah. Karena memang benar klien kami berada di luar daerah,” ucap Yusni, Jum’at (14/11/2025).
Yusni pun mengaku, sebelum mediasi ini di laksanakan, Penggugat pernah mengajukan perdamaian dengan 7 syarat, diantara syarat paling berat yang di inginkan M. Hafidz Halim adalah mencabut kesaksian di Pengadilan Negeri Kotabaru di saat M. Hafidz Halim didudukan sebagai terdakwa.
“Baik Wijiono maupun Aspihani bersepakat tidak menyetujui dan tidak mau menandatangani surat kesepakatan damai yang diajukan oleh M Hafidz Halim untuk mencabut kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kotabaru tahun 2022 silam, karena kata Aspihani dengan mencabut kesaksian di Pengadilan Negeri Kotabaru itu sama saja keluar dari kandang Harimau masuk ke mulut Buaya,” ujar Yusni selaku Kuasa Hukum tergugat 1 dan tergugat 2.
Tergugat 1 Wijiono dan tergugat 2 Aspihani saat di hubungi via phone mengakui bahwa mereka masih berada di luar daerah.
“Ya saya dan om Wijiono masih berada di luar daerah,” ujar Aspihani saat di hubungi via phone, Jum’at (14/11/2025).
Aspihani pun mengatakan bahwa sidang berikutnya dia akan berhadir, selama penggugat bersikap baik dan tidak arogan sebagaimana sidang mediasi sebelumnya.
“Insya Allah Minggu depan saya akan berhadir, kalau penggugat memperlihatkan niat baik dan bersikap sopan santun di dalam persidangan berikutnya, kita orang hukum harus menjaga etika profesi hukum di dalam persidangan, coba anda pikirkan di saat persidangan mediasi, di depan hakim lagi, saya di lempar dengan gompalan kertas, bahkan di ajak berkelahi lagi. Hal demikian bukan zamannya.” ujarnya.
Di saat awak media mempertanyakan masalah sita jaminan yang mau di ambil alih oleh M Hafidz Halim, Aspihani menjawab dengan tegas bahwa rumah di Jl. Pemurus Komplek Amanah V sudah disepakati dengan istrinya Normilawati, SE, SH, MH dihibahkan ke kedua anak kandungnya.
“Rumah itu SHMnya atas nama istriku Normilawati dan sudah kami hibahkan untuk kedua anak kami sendiri. Mengenai mobil Expander Cross itu mobil kridetan,” tukasnya.
Wijiono pun membenarkan dirinya masih bersama Aspihani berada di luar daerah.
“Gugatan MHH ini cukup unik, masa kami berdua yang di gugat, salah apa kami? jika kami di katakan melakukan sumpah palsu wong perkaranya sudah Inkrah, itu sudah menjadi Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, dan jelas lah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bersifat final,” kata Wijiono saat di konfirmasi via phone, Jum’at, (14/11/2025).
Seharusnya kata Wijiono, sebelum Inkrah, M Hafidz Halim melakukan upaya banding atau kasasi, namun itu tidak di lakukannya. Jadi siapa yang salah?
“Jujur ya kita orang hukum pasti paham lah arti hukum itu sendiri, MHH itu menggugat kami itu salah gugatan, kami tidak salah kok malah kami membantu beliau dengan menghadap Kejaksaan memohon supaya tuntutan terhadap MHH jangan berat dan juga ini sudah di putus oleh pengadilan Kotabaru, dan sudah Inkrah, aku yakin ini Error in Persona” ucapnya seraya mengakhiri telponnya. (red/Tim)