Palangka Raya,-
Kepala Divisi Lingkungan dan Satwa pada Lembaga Investigasi Negara Kalimantan Tengah Eman Supriyadi mengatakan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bahwa peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola lahan, termasuk kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan walau pun opini pro dan kontra di lapangan terus terjadi.
Eman menjelaskan bahwa sosialisasi Perpres nomor : 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada publik luas salah satunya melalui media online dan juga media sosial lainnya, sebab masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang isi dan tujuan dari keluarnya peraturan ini.
Perpres ini mengizinkan penagihan denda, penguasaan kembali lahan dan pemulihan aset, namun banyak pihak menyoroti kurangnya sosialisasi dan potensi pelanggaran hak-hak masyarakat, sementara pemerintah menegaskan legalitas tindakan Satgas PKH.
Pria yang dikenal sebagai aktivitas lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kalteng ini kembali menegaskan, dampak bagi Kebun Masyarakat dan Masyarakat Adat atas keluarnya regulasi ini menuai beragam respons, terutama terkait posisi kebun rakyat dan wilayah adat milik masyarakat secara sah di kawasan hutan di maksud.
Dirinya menilai ada dugaan ​potensi kriminalisasi terkait regulasi ini, bahkan beberapa organisasi masyarakat sipil (seperti AMAN dan WALHI) menyoroti bahwa tanpa perlindungan yang kuat terhadap hak ulayat dan hak masyarakat Perpres ini berisiko mengkriminalisasi masyarakat adat atau masyarakat lokal yang telah lama mengelola kebun di kawasan hutan tersebut namun belum memiliki legalitas formal.
Eman menyebutkan, bahwa penyelesaian Kebun Sawit, terkait kebun sawit yang “terlanjur” ada di kawasan hutan, terdapat mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan secara parsial.
Namun, dalam aturan turunannya (seperti Permenhut No. 20 Tahun 2025), proses ini sering kali harus melalui mekanisme penguasaan kembali oleh negara terlebih dahulu sebelum dilepaskan kembali secara legal kepada warga dan atau kelompok warga bahkan korporasi.
Pria yang di kenal vokal ini meminta kepada Pemerintah untuk mekanisme Penyelesaian (Pelepasan Kawasan), bagi masyarakat yang memiliki kebun di kawasan hutan, penyelesaian diarahkan melalui yang lebih humanis lagi dan salah satu pintu masuknya adalah melalui program perhutanan sosial dan juga regulasi lain tanpa harus merugikan rakyat selaku pemilik kebun sawit.
​Sangat di harapkan dengan adanya Pelepasan Kawasan Hutan, pengubahan status hukum dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat bisa mendapatkan legalitas resmi berupa sertifikat.
​”Meskipun Perpres nomor 5 tahun 2025 lebih menekankan pada penertiban, skema Perhutanan Sosial dan proses lain tetap menjadi jalur legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan tanpa harus mengubah status kawasan sehingga kebun milik warga kembali ke warga dengan legalitas resmi, tanpa denda pajak sebelumnya dan tanpa sanksi pidana serta perdata. Perpres no. 5 tahun 2025 ini harus berpihak pada rakyat,” Pungkas Kepala Divisi Lingkungan dan Satwa pada Lembaga Investigasi Negara Kalimantan Tengah Eman Supriyadi pada hari Minggu (25/1/2026). (eko)
