Di Duga Moge, Harley Davidson Tanpa Surat Berkeliaran di Banjarmasin: Negara Kalah oleh Kemewahan?

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – SUARA KALIMANTAN Penegakan hukum lalu lintas di Kota Banjarmasin berada di titik nadir. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson bebas melintas di jalan umum tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah, tanpa konsekuensi hukum yang setara sebagaimana dialami masyarakat umum.
Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru berlutut di hadapan uang dan status sosial?
Temuan Investigasi
Awak media menemukan fakta di lapangan bahwa beberapa moge berkapasitas mesin besar melintas di sejumlah ruas jalan utama Banjarmasin tanpa dapat dibuktikan kepemilikan dokumen kendaraan yang lengkap dan sah. Temuan ini bukan insiden tunggal, melainkan berulang, terbuka, dan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut sangat kontras dengan realitas yang dialami pengendara kendaraan biasa, yang kerap langsung dikenai sanksi meski hanya mengalami keterlambatan administrasi.
Temuan investigatif ini berlangsung dalam beberapa hari pengamatan di kawasan jalan protokol dan pusat aktivitas publik di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, wilayah yang seharusnya menjadi etalase ketertiban hukum.
Pihak yang Terdampak
Pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil—pengendara roda dua dan roda empat dengan kendaraan sederhana—yang merasa hukum tidak lagi bekerja secara adil.
“Hukum sekarang seperti memilih-milih. Kami telat pajak langsung diseret aturan. Tapi moge ratusan juta yang patut dipertanyakan suratnya justru aman. Kalau begini, hukum hanya formalitas,” ujar Khairi, warga Banjarmasin, kepada awak media.
Aturan Jelas, Penegakan Dipertanyakan
Padahal, hukum positif Indonesia tidak menyisakan ruang tafsir abu-abu. Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa pengendara tanpa surat-surat sah dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada aparat untuk menindak setiap pelanggaran hukum tanpa diskriminasi.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan jurang lebar antara bunyi undang-undang dan realitas penerapannya.
Indikasi Ketimpangan Sistemik
Pembiaran yang terjadi secara berulang ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan sistemik dalam penegakan hukum, di mana kendaraan mewah dan pemilik bermodal kuat diduga memperoleh perlakuan istimewa.
Jika hukum hanya tegas kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan delegitimasi institusi negara itu sendiri.
Tekanan Terbuka terhadap Institusi
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika. Aparat penegak hukum dituntut untuk:
Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada masyarakat
Membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kemewahan dan kekuasaan
Menghentikan praktik pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan tindakan tegas, maka wajar bila publik menilai bahwa hukum di jalan raya telah berubah menjadi barang tawar-menawar, bukan lagi alat keadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh moge.
Hukum tidak boleh kalah oleh uang.
Dan aparat tidak boleh kalah oleh tekanan status sosial.
Jika ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya wibawa penegak hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Mbx