Di Duga Oknum Polisi Curi Motor Di Markasnya Sendiri , Apa Kata Dunia !

DELI SERDANG, SUARA KALIMANTAN Skandal memalukan kembali menghantam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Seorang oknum anggota Polri diduga kuat bertindak sebagai pencuri dengan menggondol sepeda motor milik rekan sesama anggota di lingkungan Markas Polresta Deli Serdang.
Peristiwa ini sontak menghebohkan publik dan meledak di media sosial, Kamis (8/1/2026).
Insiden yang disebut-sebut terjadi pada 31 Desember 2025 itu dinilai sebagai tamparan keras terhadap wajah institusi penegak hukum, mengingat lokasi kejadian berada di area kantor polisi yang seharusnya steril dan diawasi ketat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, sepeda motor korban dilaporkan raib saat diparkir di lingkungan Mapolresta. Kecurigaan mengarah ke orang dalam setelah penelusuran internal menemukan indikasi kuat keterlibatan rekan sesama anggota kepolisian.
Fakta ini membuat publik bertanya keras:
Bagaimana mungkin pencurian bisa terjadi di markas polisi, dan justru diduga dilakukan oleh aparat itu sendiri?
DIAMNYA PIHAK POLRESTA JADI SOROTAN
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait kasus tersebut.
Tidak ada penjelasan kronologi, tidak ada penegasan status hukum, dan tidak ada pernyataan terbuka kepada publik.
Sikap bungkam ini justru menyulut kemarahan publik dan memicu kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi kasus yang mencoreng institusi.
Padahal, sumber menyebutkan bahwa pemeriksaan internal telah berjalan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak terkait. Namun publik menegaskan, proses internal saja tidak cukup jika unsur pidana terpenuhi.
ANCAMAN PENJARA MENANTI
Jika dugaan ini terbukti secara hukum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Atau pidana denda
Tak hanya itu, sebagai anggota Polri, terduga pelaku juga berpotensi dijerat sanksi berlapis, antara lain:
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Sanksi terberat:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
KEPERCAYAAN PUBLIK DI UJUNG TANDUK
Kasus ini menuai gelombang kecaman dari masyarakat dan warganet.
Banyak pihak menilai kejadian ini sebagai ironi paling pahit, di mana aparat yang seharusnya memberantas kejahatan justru diduga menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.
“Kalau di kantor polisi saja bisa ada maling, lalu di mana lagi masyarakat bisa merasa aman?” tulis salah satu komentar netizen.
Publik mendesak
Kapolresta Deli Serdang dan pimpinan Polri untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak melindungi oknum, demi menyelamatkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Media ini akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum, penindakan nyata, dan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Sumber Beberapa Media