Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Musholla SPBU Labuhan

Kotapinang— SUARA KALIMANTAN Unit Reskrim Polsek Kota Pinang,Polres Labuhanbatu Selatan,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Musholla SPBU Labuhan,Kelurahan Kotapinang,Kecamatan Kotapinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Kota Pinang, KOMPOL R.G.M. Hutagalung,S.H.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Surya Ningsih Damanik (40),seorang bidan asal Kabupaten Simalungun,yang kehilangan dua unit handphone saat beristirahat bersama keluarga di musholla SPBU tersebut pada Minggu dini hari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu,4 Januari 2026,sekitar pukul 04.00 WIB.Saat itu,korban dan keluarganya yang sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Simalungun berhenti untuk beristirahat.Dua unit handphone jenis iPhone yang diletakkan di samping korban saat tidur diketahui telah hilang ketika korban terbangun menjelang waktu salat Subuh.
Menindaklanjuti laporan yang diterima sekitar pukul 07.00 WIB,Kapolsek Kota Pinang segera memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim,IPDA Mariduk Lumban Tobing,S.H.,M.H.,beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial PUTRA,warga Kelurahan Kotapinang.
Pada hari yang sama,sekitar pukul 18.00 WIB,petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sumberjo,Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba.Dari hasil interogasi,pelaku yang diketahui bernama Syahbani Putra Nasution alias Putra mengakui perbuatannya.ia mengaku masuk ke musholla saat melihat korban tertidur dan mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta dua kotaknya.Selanjutnya,pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Pinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan,serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga,terutama saat beristirahat di fasilitas umum.
Saat ini,penyidik masih melakukan pendalaman,pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jhon Fitra