Awaluddin, SH: Demi Tertib Hukum dan Otonomi Desa, Bupati Wajib Evaluasi dan Mencopot Camat Panyabungan Utara

Panyabungan Utara, SUARA KALIMANTAN 23 Desember 2025 —
Praktik pemerintahan di Kecamatan Panyabungan Utara menuai kritik serius. Awaluddin, SH, putra daerah Panyabungan Utara, menyampaikan kritik hukum dan harapan terbuka kepada Bupati Mandailing Natal agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Camat Panyabungan Utara yang diduga telah melampaui kewenangannya.
Kritik ini disampaikan menyusul pelaksanaan kegiatan bimtek BUMDes serta sosialisasi pembinaan dan pengawasan aparatur desa dengan anggaran sekitar Rp17 juta, yang menurut informasi dari sejumlah kepala desa di Panyabungan Utara yang enggan disebutkan namanya, diikuti karena adanya kekhawatiran pencairan Dana Desa akan dipersulit apabila tidak hadir. Kekhawatiran tersebut muncul setelah kegiatan disampaikan sebagai “perintah bupati” oleh camat.
Menurut Awaluddin, kondisi ini bertentangan secara langsung dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa Dana Desa bukan alat tekanan birokrasi, melainkan hak desa yang pencairannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika kepala desa mengikuti kegiatan bukan karena kebutuhan, melainkan karena takut pencairan Dana Desa dipersulit, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan secara struktural,” tegas Awaluddin.
Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, Awaluddin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa sebagai subjek pemerintahan yang otonom. Kepala desa bukan bawahan camat dan tidak dapat ditempatkan dalam relasi komando administratif.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan secara limitatif mengatur fungsi camat hanya sebatas koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi. Dalam norma tersebut, tidak terdapat kewenangan camat untuk memerintah, menekan, atau mengaitkan kehadiran kegiatan dengan konsekuensi administratif, termasuk pencairan Dana Desa.
Atas dasar itu, Awaluddin menyatakan bahwa Bupati Mandailing Natal secara hukum memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan evaluasi dan penindakan administratif terhadap camat. Hal ini sejalan dengan prinsip pembinaan aparatur daerah dan tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga agar setiap pejabat menjalankan kewenangannya sesuai hukum.
“Harapan saya, bupati tidak melihat ini sebagai kritik personal, melainkan sebagai peringatan konstitusional. Evaluasi dan pencopotan camat menjadi penting untuk mengembalikan fungsi pemerintahan ke rel hukum, melindungi otonomi desa, serta memastikan tidak ada lagi aparatur yang bekerja di bawah tekanan kekuasaan,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, tujuan pemberitaan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. “Pemerintahan yang kuat lahir dari ketegasan menegakkan hukum. Jika penyimpangan dibiarkan, maka preseden buruk akan terus berulang di desa-desa,” pungkasnya.
Ismed Harahap