
SUAKA – KOTABARU. DPRD Kotabaru melalui Komisi II menyatakan keprihatinan atas kematian anak perempuan 8 tahun di RSUD Kotabaru, diduga akibat proses rujukan yang lambat. Korban semula datang ke Puskesmas Tata Mekar pukul 13.00 Wita dengan kondisi sesak napas dan membutuhkan rujukan segera. Namun, persetujuan UGD RSUD sesuai SOP berlangsung berjam-jam, sehingga pasien baru berangkat pukul 16.00 Wita. Dalam perjalanan kondisi memburuk dan dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit.
DPRD menilai perlu evaluasi SOP rujukan darurat, manajemen, kualitas pelayanan, dan etika SDM RSUD. Sebagai tindak lanjut, akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD, Dinas Kesehatan, puskesmas, keluarga korban, dan masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa. Harapannya, kasus ini tidak terulang dan pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, humanis, dan berfokus pada keselamatan pasien. (MHD)