
SUAKA – KOTABARU. Buruh sawit melalui Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, Senin (22/12/2025). Massa membawa keranda (simbol “kematian upah layak”) dan memperagakan mulut dilakban (lambang dibungkamnya suara buruh) sebagai aspirasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
Sekretaris K-Serbusaka Rutqi menuntut UMK Kotabaru 2026 sebesar Rp3.935.352,60 dengan menggunakan alpha 0,9 yang dinilai adil. “Buruh dipaksa menerima keputusan tanpa dilibatkan secara bermakna,” tegasnya.
Setelah aksi, rapat penetapan UMK dan UMSK diikuti oleh pemerintah, Dewan Pengupahan, dan serikat buruh berlangsung dari siang hingga malam dan cukup alot. Kepala Disnakertrans Kotabaru Saperani, SST, menjelaskan keputusan diambil melalui voting oleh 12 peserta (satu pengusaha tidak hadir).
Angka UMK dan UMSK belum diumumkan karena masih berupa usulan yang akan disampaikan Bupati dan kemudian Gubernur Kalsel, untuk menghindari perbedaan persepsi. Pemerintah berharap hasilnya dapat menjadi titik temu bagi buruh dan pengusaha. (MHD)