“PETI Mukhlis Diduga Bebas Beroperasi di Lahan Haji Daud, Hukum Dipertanyakan”

Mandailing Natal SUARA KALIMANTAN 17 Desember 2025โ Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, kini berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut diduga semakin brutal, masif, dan terang-terangan, seolah menantang hukum serta mengabaikan keberadaan aparat penegak hukum.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, PETI di Rantobi diduga dikuasai oleh seorang pemain bernama “Mukhlis” yang beroperasi di lahan milik Haji “Daud”, serta diduga dikendalikan oleh seorang humas lapangan bernama “Fajar”.
โIni bukan lagi PETI sembunyi-sembunyi. Ini PETI yang bekerja secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Alam dirusak, masyarakat resah, namun aktivitas terus berjalan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara,โ tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menilai, kerusakan lingkungan di Rantobi telah melewati batas toleransi, mulai dari perusakan lahan, pencemaran aliran air, hingga potensi bencana ekologis yang sewaktu-waktu dapat mengancam pemukiman warga.
โJika aktivitas ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tapi juga keselamatan rakyat. Jangan tunggu longsor, banjir, atau korban jiwa baru aparat bergerak,โ lanjutnya dengan nada keras.
SATMA AMPI Madina secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani PETI di Rantobi. Pembiaran yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum sedang dilemahkan oleh kepentingan tertentu.
Dengan ini, SATMA AMPI Madina mendesak secara tegas:
Polres Mandailing Natal segera menutup total seluruh aktivitas PETI di Rantobi
Menyita seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut
Memproses pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu
Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik
โNegara tidak boleh kalah oleh mafia PETI. Jika hukum terus diam, maka keadilan lingkungan dan keselamatan rakyat yang akan menjadi korban,โ tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan konstitusi apabila PETI di Rantobi tetap dibiarkan beroperasi.
Ismed Harahap