Gudang Solar Ilegal di Desa Sampali Diduga Kebal Hukum, Warga Terancam, Polisi Dinilai Tutup Mata

Deli Serdang – SUARA KALIMANTAN
Keselamatan dan kesehatan warga seolah tak lagi menjadi prioritas. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh tindakan hukum 15/12/2025.
Ironisnya, aktivitas gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan serta kekhawatiran warga sekitar, terutama akibat bau menyengat solar yang kerap tercium hingga ke jalan umum. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menimbulkan resiko kebakaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, terlihat satu unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “Pertamina” keluar masuk ke dalam gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan maupun penimbunan BBM solar ilegal tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas mencurigakan di gudang itu bukan hal baru.
“Pernah terlihat mobil patroli polisi datang, tapi tidak ada satu orang pun yang ditangkap. Wartawan juga pernah meliput di sini,” ujar warga kepada wartawan.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa gudang yang diduga melanggar hukum itu seolah kebal dari penindakan?
Padahal, wilayah tersebut berada dalam hukum Polsek Medan Tembung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H., maupun Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sikap diam aparat kepolisian ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Habib, Ketua DPC LSM Kebenaran Keadilan Kota Medan, menyatakan kemarahannya atas dugaan pembiaran yang dilakukan aparat.
“Jika dibiarkan terus, aktivitas yang diduga penimbunan solar ini sangat berbahaya bagi warga. Bau solar menyengat sampai ke jalan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas Habib.
Ia pun secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Medan Tembung yang dinilai mengabaikan keselamatan warga dan tidak transparan terhadap konfirmasi media.
“Jangan sampai ada korban jiwa dulu baru aparat bergerak. Ini potensi kebakaran besar,” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Sumber publikasipost.com