Ketua DPRD Mandailing Natal Dukung Pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya

Mandailing Natal, SUARA KALIMANTAN – Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya. Dukungannya disampaikan setelah menerima langsung aspirasi dari para tokoh masyarakat Sihepeng Raya yang menginginkan lahirnya kecamatan baru tersebut.
Menurut Ketua DPRD Mandailing Natal, pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya akan membuka peluang kemajuan bagi desa-desa yang kelak masuk dalam wilayah kecamatan baru itu. Ia menegaskan bahwa pemekaran kecamatan merupakan bentuk upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pembentukan kecamatan baru ini adalah demi kepentingan rakyat. Kami di DPRD Mandailing Natal siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sihepeng Raya,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa Ranperda pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya direncanakan dibahas pada tahun 2026 oleh DPRD Mandailing Natal. Nantinya, suara dan aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagai bahan pertimbangan menuju terwujudnya Kecamatan Sihepeng Raya.
Meski demikian, H. Erwin Efendi Lubis mengingatkan seluruh masyarakat di wilayah yang terkait—termasuk Sihepeng Raya, Sibaruang, Huta Raja, dan Huta Puli—agar tetap menjaga kekompakan dan tidak memunculkan ego wilayah apabila kecamatan baru tersebut telah resmi dibentuk.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan mengenai tapal batas apabila rencana pembentukan kecamatan ini semakin dimatangkan. Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi aspek krusial untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Kita harus menyambut baik rencana ini dengan semangat kebersamaan. Jangan ada perpecahan. Soal tapal batas perlu dibahas secara matang agar tidak menimbulkan masalah setelah kecamatan ini sah dibentuk,” ungkapnya.
Dengan dukungan DPRD Mandailing Natal, harapan masyarakat akan hadirnya Kecamatan Sihepeng Raya semakin terbuka. Proses selanjutnya akan mengacu pada mekanisme peraturan yang berlaku serta masukan dari seluruh unsur masyarakat,l.
Ismed Harahap