Praktik KIR Tanpa Kehadiran Kendaraan Diduga Ada di Probolinggo

Kota Probolinggo SUARA KALIMANTAN — Dugaan adanya praktik pengujian KIR tanpa menghadirkan kendaraan (KIR bodong) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali menyeruak dan menimbulkan keresahan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pengesahan KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) diduga dilakukan hanya lewat administrasi, tanpa pemeriksaan fisik kendaraan sebagaimana aturan yang berlaku.
Praktik tersebut disebut berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa oknum petugas yang diduga melakukan pengesahan kendaraan secara ilegal. Mobil atau truk yang seharusnya diuji tidak pernah hadir di lokasi, namun tetap dinyatakan layak jalan dan memperoleh bukti lulus KIR.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras temuan tersebut. Ia menilai dugaan praktik KIR ilegal ini sebagai pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Memberikan sertifikat laik jalan tanpa proses uji yang benar adalah tindakan yang membahayakan nyawa banyak orang,” kata Baihaki, Kamis (27/11/2025).
Baihaki menegaskan bahwa praktik tersebut menunjukkan bobroknya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo. Ia meminta Wali Kota Probolinggo segera mengambil langkah tegas kepada pejabat Dishub maupun petugas UPT PKB yang diduga terlibat.
“Wali Kota harus turun tangan. Bila benar ada kelalaian atau pembiaran, Kadishub hingga Kepala UPT PKB harus dicopot dan diproses hukum. Kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
AMI juga mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan mengenai indikasi kecurangan, salah satunya penggunaan foto kendaraan yang sama untuk beberapa berkas pengujian, hanya mengganti nomor rangka dan mesin.
“Kami sudah mendapatkan data dan bukti awal. Jika tidak ada tindakan dari pemerintah daerah, kami siap membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum,” tegas Baihaki.
Seorang sumber internal UPT PKB yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menyebut kegiatan itu berlangsung atas perintah atasan dengan dalih mempercepat pelayanan untuk pihak tertentu.
“Kendaraannya tidak datang, tapi prosesnya tetap diselesaikan. Kami hanya menjalankan instruksi,” tuturnya singkat.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik KIR siluman telah mengakar dan dilakukan secara sistematis di lingkungan UPT PKB Kota Probolinggo.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan klarifikasi. Upaya wartawan untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan juga belum membuahkan hasil
Redho