Anggota Polri di Toraja Utara Kembali Dipecat Setelah Dilaporkan Istri Atas Dugaan KDRT

Toraja Utara, SUARA KALIMANTAN Seorang anggota Polri berinisial Bripda F kembali dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (19/11). Ini menjadi kali kedua ia menerima keputusan pemecatan.
Riwayat Kasus Sebelumnya
Pada tahun 2023, Bripda F pernah diberhentikan karena tersangkut perkara asusila yang melibatkan kekasihnya, seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial R. Kasus tersebut sempat bergulir hingga akhirnya banding yang diajukan Bripda F dikabulkan institusi. Keputusan PTDH dicabut karena ia menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban. Setelah menikah pada Desember 2023, hukuman Bripda F berubah menjadi demosi selama 15 tahun.
Kasus Baru
Namun, rumah tangga keduanya kembali bermasalah. R yang kini berstatus sebagai istri sah melaporkan Bripda F atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan itu kemudian diproses secara internal oleh Propam.
Dalam persidangan etik, majelis menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F. Salah satu pertimbangan terberat adalah fakta bahwa ia tidak memenuhi komitmen yang dulu disampaikan kepada istrinya, yang menjadi alasan utama bandingnya dikabulkan pada 2023.
Sidang kode etik berlangsung di Mapolda Sulsel pada 19 November 2025 dan menghasilkan keputusan kembali menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F.
Dengan keputusan tersebut, Bripda F resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Polda Sulsel menyatakan bahwa tindakan pelanggaran berat dan pengingkaran komitmen menjadi dasar kuat penjatuhan sanksi maksimal.
Althab