MK Putuskan Soal Polisi,Simak Penjelasannya.

Jakarta, SUARA KALIMANTAN – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 selaras dengan tuntutan keadilan masyarakat. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Menurut Prof. Joko, MK telah menggunakan pendekatan hukum progresif yang menempatkan keadilan substantif sebagai dasar putusan. Ia menjelaskan bahwa hakim konstitusi berkewajiban menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, terutama ketika norma undang-undang dinilai tidak lagi mencerminkan keadilan.
“MK telah menghapus ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil. Ini menunjukkan keberanian hakim dalam menempatkan hukum sebagai sarana pelayanan publik,” ujar Prof. Joko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, karena norma penugasan telah dibatalkan, penempatan polisi aktif di jabatan sipil otomatis tidak memiliki dasar hukum dan harus dihentikan. Negara, katanya, tinggal memastikan mekanisme pemberhentian atau pengunduran diri anggota Polri yang saat ini masih berada di posisi sipil.
Prof. Joko juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang. Putusan pembatalan norma berlaku final dan mengikat sejak dibacakan.
Putusan MK ini, tambahnya, sekaligus mengembalikan prinsip dasar bahwa institusi kepolisian harus tetap profesional dan tidak terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil atas dasar keputusan Kapolri. MK menegaskan, jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh anggota Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Althan