LHI Nilai Klarifikasi Pemda Tak Menjawab Inti Masalah, Minta Bupati Lutim Turun Tangan Soal Polemik WC Taripa
Luwu Timur — SUARA KALIMANTAN – Dugaan adanya Polemik pembangunan WC di SDN 207 Taripa, Kecamatan Angkona, kembali mencuat setelah Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia (LAK HAM) Indonesia menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sebanding 17/11/2025.

Dugaan Proyek WC dengan nilai Rp 176.358.660 itu disebut warga berukuran kecil, menggunakan material sederhana, bahkan diduga kuat dibangun di atas pondasi bangunan lama, sehingga memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Kepala SDN 207 Taripa sebelumnya mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut memang didirikan di atas WC lama. Lebih janggal lagi, desain bangunan tidak dipajang di lokasi proyek dan disebut “hanya disimpan di rumah dinas”.

Tim Investigasi LHI: Banyak dugaan Hal Tidak Sinkron dengan Klarifikasi Pemda
Anggota Divisi Investigasi LAK HAM Indonesia, Wahyu Al Ayubi, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan besar antara klaim Pemda dan fakta fisik bangunan.
“Kami melihat dan menduga indikasi kuat bahwa bangunan WC ini berdiri di atas pondasi lama. Jika benar demikian, maka ada item pekerjaan yang tidak dilakukan, tetapi nilai proyek tetap fantastis,” jelas Wahyu.
Ia juga mempertanyakan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
“Desain bangunan tidak dipasang di papan proyek. Penanggung jawab bahkan disebut hanya warga sekitar, bukan perusahaan resmi. Ini janggal untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran negara,” tambahnya.
Sementara itu, klarifikasi Pemda Luwu Timur sebelumnya menyebut bahwa pembangunan WC saat ini mengacu pada standar sanitasi modern, menggunakan kloset TOTO, finishing full, keramik dinding dan lantai, plafon PVC, hingga urinoir dan wastafel.
Namun, menurut Wahyu, klaim tersebut tidak menjawab apakah spesifikasi itu benar diterapkan di SDN 207 Taripa.
“Pemda bicara desain baru, tetapi yang harus dijelaskan adalah: apakah WC Taripa dibangun sesuai standar itu? Itulah yang tidak mereka jawab,” tegasnya.
Iskaruddin: Bupati Harus Turun Tangan dan Luruskan Informasi yang Saling Bertentangan
Menanggapi laporan dan temuan Divisi Investigasi, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) LAK HAM Indonesia, Iskaruddin, menilai klarifikasi Pemda masih terlalu umum dan tidak menjawab persoalan inti, terutama terkait dugaan penggunaan pondasi lama serta minimnya transparansi anggaran.
Iskaruddin menegaskan bahwa Bupati Luwu Timur memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk turun tangan, terlebih ketika polemik publik sudah meluas.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pengawasan kepala daerah diatur jelas dalam perundang-undangan:
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
PP 12 Tahun 2019 juga menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel di bawah pengawasan langsung kepala daerah.
“Kami meminta Bupati Luwu Timur memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar polemik ini tidak melebar. Kepala daerah berkewajiban memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan,” tegas Iskaruddin.
Ia menambahkan bahwa setelah klarifikasi dari Bupati, LHI akan menindaklanjuti laporan tim investigasi.
“Kami akan bersurat ke Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit khusus. LHI bergerak berdasarkan data dan temuan lapangan,” tutupnya.
Red