
SUAKA – KOTABARU. Anggota Dewan perwakilan daerah (DPRD) kabupaten kotabaru dari fraksi Hanura Hj Nurtaibah melaksanakan sosialisasi raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha ultra mikro tahun 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa atau diwakili Sekdes , ketua RT , tokoh masyarakat dan pukuhan masyarakat desa tarjun , Bertempat di kediaman Hj Nurtaibah, di Dapil IV, Desa tarjun kecamatan kelumpang hilir ,kabupaten kotabaru, Sabtu (15/11/2025).
Hj Nurtaibah menyampaikan sosialisasi langsung kepada masyarakat desa dan kemudian mendengarkan langsung apa yang disampaikan masyarakat terkait raperda tersebut.
Anggota DPRD kotabaru Hj Nurtaibah mengatakan, Mengenai sosialisasi raperda penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha ultra mikro, ini sangat menguntungkan masyarakat sebenarnya karena usaha ultra mikro perseorangan.
Pada istilahnya usaha perseorangan ini agar bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga memudahkan dalam berusaha untuk mendapat kan bantuan modal dan hingga bisa mengembangkan usaha nya
karena tujuan ini sebenarnya sangat lah bagus untuk masyarakat kecil,” Ucapnya
“Mudah mudahan sosialisasi raperda ini berjalan dengan lancar dan diahir pembahasan nanti bisa kita paripurnakan “, ujarnya
Sementara itu sekdes tarjun Suriyadi dengan ada nya sosialisasi raperda yang disampaikan anggota DPRD Hj Nurtaibah tadi , mudah mudahan bagi masyarakat desa sebagai pelaku usaha mikro bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, berjalan sesuai arahan dan mereka bisa mengembangkan usaha mikro nya “, ukapnya (dam)