H. M. Irwan menegaskan bahwa, tujuan utama dilakukannya tes urin bagi pegawai Kejaksaan Negeri Sukamara adalah untuk deteksi dini kepada insan Adhiyaksa di Kejaksaan Negeri Sukamara dalam rangka turut berpartisipasi memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal, serta memastikan integritas dan komitmen para pegawai sebagai aparat penegak hukum.
H. M. Irwan juga menjelaskan, bahwa kegiatan tes urin di lingkungan Kejaksaan diadakan dengan beberapa tujuan utama, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai dan jaksa.
Dirinya secara lengkap juga membeberkan tujuan dari tes urin adalah :
(1). Upaya Preventif (Pencegahan) : Tes urin berfungsi sebagai langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di internal Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh jajaran, dari pejabat struktural hingga staf honorer, bebas dari narkotika.
(2). Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) : Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara umum, dimulai dari lingkungan kerja mereka sendiri.
(3). Pengawasan dan Pembinaan Internal : Tes ini menjadi bentuk pengawasan dan pembinaan dari pimpinan kepada seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan kedisiplinan. Ini memastikan bahwa aparat penegak hukum bersih dari masalah narkoba.
(4). Menjaga Integritas dan Kredibilitas Institusi : Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pegawai yang bersih dari narkoba akan menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Melalui tes urin mendadak, Kejaksaan dapat mendeteksi secara dini adanya indikasi penyalahgunaan zat terlarang di antara pegawainya, sehingga tindakan rehabilitasi atau sanksi dapat segera diberikan. Secara keseluruhan, tes urin adalah alat penting untuk memastikan bahwa aparat Kejaksaan profesional, sehat, dan tidak terlibat dalam aktivitas terlarang yang dapat merusak citra dan fungsi lembaga peradilan,” Pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. M. Irwan. (Eko).
Dibaca 74 kali.
                            
                        
	                    